tirto.id - Kondisi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, saat ini semakin membaik. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Fitra Hergyana, menuturkan korban menjalani sejumlah operasi.
“Pasien saat ini sudah mengalami perbaikan [wajah dan kepala], kami juga dari Rumah Sakit Hasan Sadikin memberikan pelayanan yang terbaik dan juga tim yang terbaik,” ucap dr. Fitra kepada awak media di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026)
Rumah sakit sudah membentuk tim dokter untuk kebutuhan operasi bedah plastik, penyakit dalam, dan pengobatan luka mata yang diderita korban. Termasuk membersihkan sisa-sisa luka bekas penganiayaan pelaku. Namun, ia memastikan kondisinya berangsur pulih.
“Alhamdulillah, sudah bisa berbicara. [Prioritas penanganan] yang pasti adalah kesehatan umumnya. Luka-lukanya juga sudah dilaksanakan pembersihan, debridement. Lalu juga kami secara komprehensif kesehatannya kami perbaiki semua,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, membenarkan kondisi korban berangsur-angsur membaik. Korban juga saat ini sudah dapat tidur tanpa kesulitan.
“Harapan keluarga jelas ingin mengembalikan kembali kemerdekaan ataupun hak-hak yang sudah dirampas. Terus kemudian mencari keadilan yang adil-seadil-adilnya,” ucap Januar.
Adapun kuasa hukum melayangkan sejumlah pasal terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut. Diantaranya pasal 466 ayat (2) dan atau pasal 446 ayat (2) dan atau pasal 451 UU No, 1 Tahun 2023 /KUHP Baru.
“Tetapi ini juga kami ingin yang pasalnya yang relevan nanti. Kami minta ke penyidik terkait dengan pasal-pasal apa yang relevan untuk terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan turut menjenguk korban di RSHS Bandung. Ia menuturkan pemulihan kesehatan korban menjadi prioritas terlebih dahulu, sebelum menjadi saksi utama kasus tersebut.
“Alhamdulillah sudah mendapat perhatian daripada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk dari kami kedokteran kepolisian, dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi,” tuturnya.
“Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” tegas Rudi.
Ia juga menyampaikan, kepolisian sudah terbitkan status itu terhadap pelaku berinisial TH sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan korban YTR.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi.
Ia menjelaskan, pertama kali polisi mengetahui peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat, saat pihaknya mendapat laporan bahwa korban berada di rumah sakit dengan kondisi penuh luka.
"Korban dibawa ke rumah sakit diantar oleh terduga pelaku. Saat itu satu orang saksi, itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," imbuhnya.
Pihaknya mengambil langkah cepat dengan menerima pengaduan. Termasuk membuatkan legal standing laporan polisi. Ia bilang, polisi telah membentuk sejumlah tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse Polda Jabar.
"Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," ucapnya.
Namun kepolisian juga kini masih memfokuskan pemulihan korban. Terlebih sudah mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi yang kami sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ujar Rudi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































