Menuju konten utama

Karyawan Pedal Padel yang Disekap Dilaporkan ke Polisi

Polisi menyelidiki dugaan pencurian 10 raket padel dan sepatu oleh karyawan Pedal Padel yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Karyawan Pedal Padel yang Disekap Dilaporkan ke Polisi
Olahraga Padel. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Jakarta Selatan menerima laporan terkait dugaan pencurian 10 buah raket padel dan sepasang sepatu yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif, seorang pegawai Pedal Padel yang sebelumnya mengalami penganiayaan dan penyekapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan, laporan itu dibuat oleh pelapor berinisial FAS pada Kamis (25/6/2026) lalu.

“Pada tanggal 25 Juni pagi hari, telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah FAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (1/7/2026) malam.

“Dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu,” sambungnya.

Joko mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi juga sudah mengundang beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.

Ia menekankan bahwa Polres Jakarta Selatan juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Abdul Latif selaku terlapor.

“Kalau pemiliknya [Pedal Padel] belum didengar keterangan. Tentunya kalau ada perkara yang seperti itu, tentunya ke depan akan diundang, akan juga didengar keterangan terkait perkara ini,” jelasnya.

Joko menerangkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian itu dilakukan setelah keluarga Abdul Latif melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan dan penyekapan.

“Ini kan kejadiannya kan lebih dulu dari kejadian yang berikutnya, cuma dilaporkannya baru setelah kejadian yang [penganiayaan dan penyekapan],” tuturnya.

Kronologi Dugaan Penyekapan dan Pencurian di Pedal Padel

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2026. Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi, mengatakan kliennya yang baru sekitar dua bulan bekerja di Pedal Padel diminta kembali ke tempat kerjanya setelah pulang menggunakan sepeda motor.

"Latif ini pulang dengan motor tapi enggak sampai rumah, diminta kembali ke tempat padel sama temannya. Lalu dari Pedal Padel itu ada yang ke sini, ternyata dia minta dikembalikan uang Rp50 juta," kata Nugraha kepada para wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Nugraha, keluarga korban yang tergolong kurang mampu hanya sanggup mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, permintaan itu ditolak.

"Tetapi pihak Pedal Padel itu tidak bersedia, tetap meminta dibayarkan secara lunas Rp 50 juta," ucapnya.

Nugraha menjelaskan, tuntutan Rp50 juta kepada Latif itu berkaitan dengan dugaan pengambilan raket padel oleh korban.

"Mungkin mengalami kesulitan keuangan, dia sempat menjual raket, kemudian rencananya nanti kalau gajian mau dikembalikan. Tapi ternyata sudah diketahui oleh pihak Pedal Padel untuk minta dikembalikan," tuturnya.

Sementara itu, Abdul Latif mengaku telah mengambil sekitar 10 raket padel dari tempat kerjanya itu. Akibatnya, Latif kemudian mengaku mengalami penyekapan dan penganiayaan selama berada di lokasi.

"Saya disekap, tangan saya diikat, nah pas hari pertama itu saya dipukuli. Selesai dipukuli saya dimasukin ke gudang, dikunci, dengan tangan terikat, dengan kondisi luka yang enggak diobati juga, dan ditinggal begitu saja. Nah kalau malam dipindahkan ke dalam lift barang. Pintunya pun dikunci juga, tangannya diikat juga,” terang Latif.

Latif mengaku sempat melarikan diri dan pulang ke rumah. Namun, ia kembali ke lokasi karena motor, kartu tanda penduduk (KTP), dan telepon genggamnya masih ditahan.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra