tirto.id - Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditangkapnya sang pemilik usaha. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan pemilik percetakan Mau Print, MML alias Martin (40), sebagai otak intelektual bersama enam pelaku lainnya, sehingga total tersangka kini bertambah menjadi tujuh orang pada Senin (29/6/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan sang bos tidak hanya memerintahkan penyekapan, tetapi juga menginisiasi tindakan sadis merantai dan memasung kaki para korban menggunakan sling kabel baja agar tidak bisa melarikan diri.
"Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Kelima orang ini laki-laki. Dan dua lagi adalah perempuan, yaitu CML (37), dan II (36)," sebut Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Reynold menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka telah memeras ketiga korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menyekap ketiga korban. Tersangka juga beberapa kali melakukan penganiayaan sampai dengan pemasungan. Bahkan, kaki korban dijerat dengan sling kabel baja agar tidak pergi atau perpindahan tempat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menambahkan, tersangka AI dan S berpesan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Perbuatan itu dilakukan berdasarkan perintah dari tersangka MML selaku pemilik toko.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar dia.
Untuk tersangka AYL, kata dia, berperan mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Sedangkan tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
"Tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka CML, perannya melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," ungkap Roby.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































