Menuju konten utama

Begini Akhir Pelarian Taufik Penyekap Wanita di Jawa Barat

Sempat sembunyi di Tangerang hingga tidur di SPBU, pelarian Taufik si penyekap wanita di Jabar berakhir di tangan polisi.

Begini Akhir Pelarian Taufik Penyekap Wanita di Jawa Barat
Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat/Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), akhirnya resmi berakhir di tangan tim khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Setelah sempat berpindah-pindah kota mulai dari Bandung, Cimahi, hingga Tangerang, jejak buronan yang ternyata merupakan seorang residivis kasus kekerasan ini berhasil dihentikan petugas di kawasan Majalaya.

"Dari tanggal 12 Juni tersebut, ini kami sudah membentuk sebuah tim," ungkap Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Jejak Pelarian dan Tidur di Pompa Bensin

Polda Jabar memulai perburuan terhadap dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan pergerakan Taufik di sejumlah daerah. Mulai dari sekitar Bandung Raya, Cimahi, hingga ke daerah Tangerang. Polisi juga melacak keberadaan pelaku melalui ponsel dan akun sosial media.

"Ke Cimahi, pelarian [pelaku]. Kemudian ke daerah Tangerang, ini semua kami telusuri. [Ada] transaksi di Cimahi, transaksi di Tangerang, tidur di pompa bensin, dan sebagainya," beber Rudy.

Hingga akhirnya pada 22 Juni 2026, polisi dapat memastikan lokasi tepat keberadaan Taufik Hidayat. Ia terlacak berada di sebuah jalan daerah Majalaya. Lantas polisi mulai fokus menyisir wilayah tersebut.

"Kami yakini benar itu adalah pelaku dan sebagainya. Dan kami terus mencari semuanya di Majalaya. Karena ini semua kami file-kan semua pencarian teman-teman tim khusus ini," ujarnya.

"Dan kami mendapat informasi bahwa dia berada di perumahan. Pada pukul 18.30 kami lakukan penangkapan. Dan langsung kami bawa ke Polda Jabar," tegas Rudi.

Terjebak Cinta Buta Lewat Aplikasi Tinder

Rudi menjelaskan, korban pertama kali berkenalan dengan Taufik melalui aplikasi kencan Tinder, pada 2024. Saat hubungan keduanya semakin dekat, mereka memutuskan tinggal bersama di sebuah tempat kos.

Berdasarkan informasi polisi, mereka empat kali berpindah lokasi tempat tinggal. "Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juli," ujarnya.

Sebelum mulai berhubungan dengan pelaku, korban masih bekerja di Pasteur Bandung. Korban beralasan kepada pihak keluarga, hendak pindah ke Majalengka lantaran mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar.

"Tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja, tidak ada," ucapnya.

"Akhirnya pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor handphone-nya korban ini tidak bisa dihubungi," sambung Rudi.

Korban lantas merespons pesan pihak keluarga melalui sosial media. Isinya pesan balasan dari korban justru meminta agar pihak keluarga tidak perlu mengurus keberadaan dirinya. Pesan juga menyebut bahwa korban sudah merasa dewasa.

"Keberadaan korban terus tidak bisa diketahui oleh keluarga, termasuk ada informasi bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Tetapi ditelusuri juga itu ternyata tidak benar," ujarnya.

"Dan pada bulan Juli kemarin tanggal 10-11 Juni barulah pihak keluarga mengetahui keberadaannya setelah berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjut Rudi.

Ancaman Pasal Berlapis Menanti Taufik

Hasil gelar perkara Polda Jabar setelah meminta keterangan korban, saksi, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Taufik bakal didakwa pasal berlapis atas tindakannya tersebut.

Rudi bilang, Polda Jabar berkomitmen untuk semaksimal mungkin akan mempersangkakan Taufik dengan pasal yang seberat-beratnya.

"Pertama adalah pasal 446 ayat 2 KUHPM Bunyinya setiap orang yang melakukan pengkhianatan yang mengakibatkan luka berat. Ini [terancam penjara] 5 tahun," ucapnya.

"Kami lapis dengan pasal yang lain, yang lebih berat, pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif, jadi digabungkan," ujar Rudi.

Lalu pasal persangkaan ketiga, pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

"Dan yang terakhir sebagai informasi tambahan, tersangka ini adalah residivis. Karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis di jatuh hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," ungkapnya.

Selanjutnya, Rudi memohon dukungan dari seluruh pihak dalam penanganan kasus ini. Dia berharap, Taufik mendapat hukuman setimpal atas tindakan keji yang dilakukannya.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah