Menuju konten utama

Menyoal Kekosongan Hukum bagi Korban Kekerasan Luar Perkawinan

Negara wajib memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam relasi pacaran.

Menyoal Kekosongan Hukum bagi Korban Kekerasan Luar Perkawinan
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang perempuan berinisial YTT (29) menjadi korban kekerasan dan penyekapan di salah satu kontrakan di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi keji yang terjadi selama tiga tahun itu dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Hubungan asmara yang seharusnya penuh dengan rasa cinta berubah menjadi penyiksaan bagi YTT sejak dirinya keluar dari rumah. Bibirnya digunting, kedua matanya buta, gigi rontok, dan banyaknya luka di kepala hingga badannya berujung infeksi.

Pengejaran terhadap Taufik hingga kini masih terus dilakukan. Pencarian korban bahkan tidak hanya melibatkan jajaran Polda Jawa Barat, tetapi juga Mabes Polri.

“Saya sudah komunikasi dengan Bu Dirres PPA-PPO Polda Jabar untuk menangani kasus tersebut. Kalau untuk pengejaran, pasti koordinasinya dengan Resmob ya. Untuk Resmob Polda juga ada, Mabes juga ada," ucap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (22/6/2026).

Menurut Nurul, kasus kekerasan seperti ini memang kerap terjadi karena korban tidak berani melapor ke kepolisian. Korban kekerasan kerap mengalami trauma psikologis yang menyebabkan rasa takut, malu, syok, bahkan tidak mampu menceritakan kembali peristiwa nahas yang dialaminya.

Alasan lain, pelaku sering kali merupakan orang yang dikenal korban, bahkan bisa jadi adalah anggota keluarga, pasangan, atau orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Akibatnya, korban khawatir jika melapor akan menimbulkan konflik keluarga, kehilangan dukungan ekonomi, atau mendapatkan tekanan dari lingkungan sekitar.

Kebanyakan kasus seperti ini, kata Nurul, juga tidak langsung dilaporkan karena korban kerap merasa tidak akan dipercaya atau takut disalahkan. Tak bisa dipungkiri, masih ada stigma sosial yang membuat korban memilih diam dibandingkan harus menghadapi penilaian masyarakat.

Menurut Nurul, keterlambatan melapor juga sering terjadi karena akses layanan belum sepenuhnya mudah dijangkau. Keterbatasan pendamping, psikolog, pekerja sosial, layanan satu pintu, maupun proses visum dan pemeriksaan yang membutuhkan waktu menjadi tantangan tersendiri.

"Karena itu, pesan yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa korban tetap berhak melapor kapan pun ketika sudah siap. Jangan takut karena terlambat melapor. Aparat penegak hukum tetap akan melakukan langkah-langkah pembuktian sesuai prosedur," ungkap Nurul.

Dia menyebut keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan sebagian bukti hilang atau rusak, namun bukan berarti perkara tidak dapat diproses. Yang terpenting, korban segera mencari bantuan kepada keluarga yang dipercaya, pendamping, layanan perlindungan perempuan dan anak, atau kepolisian agar mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta tepatnya penanganan hukum.

Pendampingan dan perlindungan kepada korban pun terus dilakukan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan berupaya jemput bola untuk korban.

"Belum (ada pengajuan dari pihak keluarga) ya, masih akan proaktif. Iya rencananya begitu (kami akan menemui korban dan keluarganya), secepatnya," tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, saat dikonfirmasi.

Akankan Jeratan Hukum Pelaku Membawa Keadilan bagi Korban?

Kasus kekerasan oleh orang terdekat korban seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Peristiwa ini menambah daftar kekerasan berbasis gender. Peristiwa seperti ini bersiko menjadi femisida, yakni pembunuhan yang disengaja kepada kaum perempuan.

UN Women mencatat pada 2025, dari 83 ribu perempuan dan anak perempuan, 60 persen di antaranya atau 50 ribu orang dibunuh oleh pasangan intim. Pelaku merupakan suami atau pacar korban, bahkan anggota keluarganya.

Jakarta Feminist juga merilis hasil pemantauan terkait femisida pada 2025. Data itu menunjukkan terdapat 103 kasus terjadi selama satu tahun tersebut.

Masalahnya, ungkap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, pasal yang diterapkan kepada tersangka kasus-kasus kekerasan dalam relasi seperti itu umumnya bukan terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab, hubungan korban dengan pelaku hanya berpacaran, bukan status resmi yang diakui negara, seperti pernikahan.

"Sudah ada pasal tentang penganiayaan dalam KUHP. Ada Undang-Undang TPKS yang khusus mengatur soal kekerasan seksual, baik di dalamnya maupun di luar perkawinan," ujar Abdul saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Abdul menyatakan setidaknya memang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan hanya berkisar delapan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.

Tidak adanya payung hukum yang mengatur secara spesifik kekerasan dalam hubungan asmara di luar perkawinan nyatanya menjauhkan pelaku dari hukuman berat yang memberikan efek jera. Sampai saat ini, beberapa pasal yang kemungkinan diterapkan adalah mengenai penyekapan, penganiayaan berat/penganiayaan berat direncanakan, atau perbudakan seksual.

Sementara itu, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak agar kepolisian mengusut secara tuntas apa saja tindak pidana yang dilakukan pelaku kepada korban kekerasan dalam relasi asmara di luar perkawinan.

Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menyebut peristiwa kekerasan seperti yang menimpa YTT secara normatif dapat dikenakan pasal terkait tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP dengan berbagai kualifikasinya.

Salah satunya adalah Pasal 469 (1) KUHP, yaitu melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu. Kualifikasi ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Meski demikian, Siti tak memungkiri bahwa ketentuan hukum di Indonesia sendiri belum menjangkau kekerasan dalam pacaran sebagai bagian dari KDRT atau tindak pidana lain dengan pemberatan jika dilakukan dalam relasi intim pacaran. Padahal, riset yang dilakukan oleh ILRC sendiri menunjukkan femisida seksual didominasi oleh pelaku pada usia 18-30 tahun dan orang terdekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.

"Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti mengemukakan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender. Oleh karenanya, ia tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran.

"Dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan," tutur Siti.

Relasi yang timpang ini, kata dia, dapat melahirkan rasa memiliki atas tubuh, kehidupan, dan pilihan perempuan. Kemudian, diwujudkan melalui berbagai bentuk kontrol, penyekapan, penganiayaan, hingga penghukuman terhadap perempuan ketika dianggap tidak memenuhi kehendak, harapan, atau keinginan pelaku.

Selain penegakan hukum, kata Siti, negara wajib memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sekaligus menjamin pemulihan yang komprehensif bagi korban. Termasuk, rehabilitasi medis dan psikososial yang menurut dia akan dijalani korban dalam waktu sangat lama.

"Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran bukan persoalan privat, melainkan persoalan publik. Dan itu bisa dilakukan, misalkan, dengan merevisi Undang-Undang PKDRT dengan memperluas lingkupnya, termasuk ke lingkup pacaran maupun setelah hubungan itu selesai," ucap Siti.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PACARAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi