Menuju konten utama

DPR Minta LPSK Dampingi Korban Penyekapan Pacar di Bandung

LPSK diharapkan jemput bola melakukan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban; baik rehabilitasi mental dan pemulihan fisik.

DPR Minta LPSK Dampingi Korban Penyekapan Pacar di Bandung
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (17/9/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan kepada YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun.

Andreas menilai korban membutuhkan perhatian serius, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari LPSK. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka di sekujur tubuhnya, sementara terduga pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.

“Ketika berita ini telah viral di berbagai platform media sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan jemput bola melakukan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban; baik rehabilitasi mental dan pemulihan fisik,” kata Andreas di sela Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta kepolisian segera menangkap pelaku agar proses hukum dapat berjalan secara optimal. Menurut dia, penanganan cepat diperlukan untuk mencegah munculnya korban lain dalam kasus serupa.

“Aparat Kepolisian harap segera menangkap pelaku ini, agar dipastikan jangan sampai ada korban dan pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Andreas menambahkan, penyelesaian perkara secara tuntas penting untuk memberikan rasa aman bagi korban maupun keluarganya. Ia menilai kehadiran LPSK dibutuhkan agar korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung sekaligus mendapatkan pemulihan atas dampak fisik maupun psikologis yang dialaminya.

Menurut Andreas, pendampingan dari LPSK juga bertujuan memastikan proses hukum dapat berjalan secara maksimal, sembari mendukung pemulihan kondisi korban pascakejadian.

Baca juga artikel terkait KORBAN PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto