Menuju konten utama

Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Raudi Akmal—anggota DPRD aktif Sleman langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejak malam ini hingga 20 hari ke depan.

Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA) saat dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Foto: Tirto/Cahyo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2024-2029, Raudi Akmal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020, Senin (22/6/2026). Raudi langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejak malam ini hingga 20 hari ke depan.

Raudi adalah anak dari Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Sri Purnomo. Sri Purnomo telah lebih dahulu divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan penetapan tersangka ini setelah sebelumnya Kejari Sleman memanggil Raudi sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, Raudi mangkir dengan alasan kesehatan.

Kemudian, pada pemanggilan saksi yang ketiga, lanjut Bambang, Raudi hadir dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.

Kasus ini bermula pada 2020 saat Pemkab Sleman mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000. Anggaran itu dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampak akibat Pandemi Covid-19.

Hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah. Pengaturan ini selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

"Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.000,00," tegas Bambang.

Sementara itu, Raudi Akmal saat dibawa dari Kejari Sleman menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta sempat mempertanyakan penahanannya. Di depan para jurnalis yang hadir, Raudi menyebut dalam sidang Tipikor atas kasus itu dirinya disebut tidak terlibat.

"Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya. Jadi ya kita pengin hadapi ini dengan keadilan," kata Raudi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama