tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Infinity Internasional selaku perusahaan forwarder juga melakukan praktik pengaturan impor barang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sama seperti modus PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut yang mendasari pemanggilan terhadap Ali Santoso—Direktur PT Infinity Internasional sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC.
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR (Blueray)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut bakal mendalami perusahaan forwarder lain yang diduga melakukan modus serupa. "Kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," ucap Budi.
Ali dipanggil bersama dengan PNS Bea Cukai bernama Akhmad Fikri Yahmani pada Rabu (17/6/2026). Namun, Ali tak memenuhi panggilan lantaran telah memiliki agenda lainnya.
Budi memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ali. Meski begitu, Budi belum dapat memastikan waktu pemanggilannya secara pasti.
"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu, yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman," ujar Budi.
Sejumlah pihak dari PT Blue Ray Cargo yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah menjadi terdakwa bahkan telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Sementara, para pihak dari Bea Cukai yang menjadi tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menghadapi persidangan. Mereka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
KPK menduga bukan hanya PT Blueray Cargo yang melakukan dugaan korupsi dengan mengatur impor barang. KPK menduga ada 20 forwarder yang melakukan hal sama.
Budi menyebut masih terdapat satu tersangka yang berkasnya masih pada tahap penyidikan yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.
KPK telah menemukan dua dugaan korupsi dalam kasus ini: pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































