tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Partai Poltik (Parpol) untuk berhati-hati dalam memilih kader maupun pengisian jabatan politik dengan melakukan penelusuran rekam jejak, integritas dan kepatuhan hukum terhadap calon kader.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menyatakan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebagai catatan, Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni kasus korupsi suap dan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2009–2014.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Budi menerangkan, pengecekan terhadap calon kader perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional. Dia menyebut, parpol memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Budi mengatakan, parpol harus melihat status hukum terhadap calon kader yang pernah diproses hukum, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi," ujar Budi.
Meski begitu, Budi menyebut, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.
"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," pungkas Budi.
Sebagai informasi, Nur Alam bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029 Nur berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung. Sementara, dalam perkaranya, Nur divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang mmerugikan negara hingga triliunan ini.
Selain hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Nur juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































