tirto.id - Polisi mengungkap motif tersangka dalam kasus mutilasi terhadap seorang pria di Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial S (26) diduga membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, mengatakan niat tersebut muncul setelah tersangka melihat foto korban yang sedang menggunakan sepeda motor PCX berwarna hitam.
“Untuk motif sendiri yang kami dalami melalui proses penyidikan, bahwasanya setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy dalam keterangannya yang dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut Breggy, pada pagi 23 Juli 2026, tersangka sempat menghubungi salah satu temannya yang kini menjadi saksi dalam perkara tersebut. Tersangka menyampaikan keinginannya untuk memiliki sepeda motor kepada temannya.
Temannya kemudian bertanya bagaimana cara tersangka mendapatkan motor tersebut. Breggy mengatakan tersangka menjawab “Enggak tahu, mungkin membunuh orang,” kaga Breggy menirukan tersangka.
Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di kontrakannya. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok antara tersangka dan korban.
Breggy mengatakan tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke bagian pinggang kiri korban. Tersangka juga menggorok leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.
“Akhirnya pelaku juga menggorok leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri. Lalu pelaku menunggu sampai darah di tubuh dari korban itu habis,” ujar Breggy.
Setelah korban meninggal, tersangka disebut berupaya membuang jasad korban. Polisi menyebut tersangka memiliki pengalaman bekerja sebagai pemotong daging sehingga kemudian memotong jasad korban menjadi beberapa bagian.
“Pelaku yang punya... memang memiliki basic sebagai tukang daging, bagian pemotong daging, memotong bagian tubuh menjadi dua, bagian kepala sampai di badan dan bagian kaki secara terpisah,” kata Breggy.
Potongan jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua karung beras. Bagian badan dan bagian kaki korban dibuang di lokasi yang berbeda.
“Awalnya pelaku membuang bagian badan di Pancoran Mas, kemudian kembali lagi ke kontrakan mengambil bagian kaki dan membuangnya di dekat Jembatan Serong di pinggir aliran sungai,” ujar Breggy.
Breggy juga menjelaskan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban sebelum pembunuhan. Menurut Breggy, berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Hornet.
Breggy menyebut tersangka memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Menurut dia, tersangka kemudian berupaya melakukan hubungan dengan korban. Namun, korban disebut menolak dan menampar pipi tersangka.
“Untuk awal mula cekcok ini yang terjadi, bahwasanya memang yang hasil dari pendalaman kami, bahwasanya pelaku ini kan ada intrik penyuka sesama jenis atau LGBTQ. Nah dari situ pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi daripada pelaku. Dari situ mulai cekcoknya, akhirnya sampai pelaku mengambil pisau untuk menusuk korban,” kata Breggy.
Ketika ditanya mengenai dasar polisi menyimpulkan tersangka memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis, Breggy menyebut penyidik menemukan keterlibatan tersangka dalam sejumlah grup di platform digital.
“Untuk hasil pendalaman dari pelaku, bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis, yang pertama pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang selama yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup total,” ujar Breggy.
Selain mengungkap motif dan kronologi, polisi juga menyampaikan latar belakang pekerjaan tersangka. Breggy mengatakan tersangka mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran, khususnya pada bagian pemotongan daging.
“Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku sempat bekerja sebagai koki di sebuah restoran bagian pemotong daging dan juga sempat beroperasi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama,” kata Breggy.
Tersangka juga mengaku pernah mengikuti kegiatan musik dangdut dalam salah satu siaran televisi. “Pelaku juga mengaku sempat ikut event dangdut, musik dangdut di salah satu siaran televisi,” ujar Breggy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Polisi menyebut pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku itu yang pertama adalah pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati dan atau hukuman seumur hidup,” kata Breggy.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























