tirto.id - Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru dalam kasus mutilasi pegawai restoran ayam geprek di Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari tersangka S dan DS.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa tersangka baru tersebut berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh S dan DS.
“Penyidik juga mengamankan A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” kata Andaru saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Menurut Andaru, tersangka telah menjual telepon genggam dan kendaraan milik korban. Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A secara COD melalui Facebook seharga Rp450.000 tunai.
“Selanjutnya, motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC,” tutur dia.
Andaru menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan tersebut oleh kedua tersangka. Karena itu, belum dapat dirinci pembagian keuntungan di antara mereka.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap AH (39), yang jasadnya disembunyikan di dalam freezer di Bekasi. Korban dibunuh oleh dua rekan kerjanya sendiri setelah menolak diajak melakukan aksi perampokan terhadap harta milik majikan mereka.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026) dikutip dari Antara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































