tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55). Turis pria tersebut diusir dari Pulau Dewata setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal demi meraup keuntungan komersial lewat kegiatan yoga retreat dan kelas meditasi ilegal di wilayah Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkap bahwa PJ menyelenggarakan kegiatan yoga retreat dan beraktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara “7 Days Inner Growth” yang diselenggarakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026.
“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2026,” kata Kusuma dalam keterangannya, Kamis (06/08/2026).
Penyalahgunaan Visa on Arrival untuk Bisnis Spiritual
Kusuma menegaskan, izin tinggal tersebut hanya diperuntukan bagi tujuan kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pengusulan agar PJ dimasukkan ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan Selektif Imigrasi dan Pengawasan WNA
Menurut Kusuma, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan selective policy. Dengan demikian, kebijakan memberikan kemudahan bagi WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus mengambil tindakan tegas bagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian atau melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing, serta dukungan masyarakat.
“Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kusuma.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































