tirto.id - Divisi Hubungan Internasional Polri beri klarifikasi soal penangkapan seorang warga asing di Bekasi yang ramai disebut sebagai aktivis kemanusiaan. Pria bernama Abdul Karim Read Miqdad tersebut ditangkap pada Kamis (16/7/2026), sehari setelahnya dia dideportasi ke Siprus.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis Palestina, melainkan pelaku tindak pidana terorisme.
"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," kata Untung dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
"Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tambah Untung.
Untung bilang, sehari setelah diringkus di sebuah hotel, Polri langsung mengambil tindakan tegas dengan mendeportasikannya kembali ke Siprus demi keamanan internasional.
Untung mengklaim, penindakan yang dilakukan Polri sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Proses penangkapan dan deportasi ini, kata dia, telah didasari dengan hasil analisis intelijen.
"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ujar Untung.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan proses deportasi. Kata Untung, deportasi yang dilakukan sehari setelah penangkapan adalah hal biasa.
"Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi," tutur Untung.
Selain itu, Untung mengatakan bahwa Abdul memiliki tiga paspor. Dua paspor di antaranya adalah Palestina dan Siprus. Sementara satu lagi, paspor Norwegia negara yang diduga berasal dari pencurian.
Sebelumnya, beredar informasi soal Abdul yang ditangkap oleh Polri di sebuah Hotel di Bekasi atas Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































