tirto.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (laki-laki, 24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/04/2026). Sebelumnya, GI sempat ditangkap polisi karena mengamuk saat ditilang di Simpang Empat Jalan Gunung Agung—Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar, Rabu (22/04/2026) pukul 13.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ketika kejadian, GI masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, GI dihentikan oleh Petugas Satuan Lalu Lintas di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu, GI sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.
"Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan, hingga petugas tersebut terjatuh," kata Bugie dalam keterangannya, Rabu (29/04/2026).
Video kejadian tersebut viral karena terdapat warga yang merekam keseluruhan kejadian. Polresta Denpasar langsung menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam. GI berhasil diamankan pada Kamis (23/04/2026) pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung.
Selanjutnya, GI diserahkan oleh Polresta Denpasar pada pukul 19.40 WITA kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. GI dideportasi pada Selasa (28/04/2026) dengan menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha.
"Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujar Bugie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Dia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum oleh WNA yang berada di Bali. Dia menegaskan, walaupun Bali adalah destinasi wisata dunia, tidak berarti WNA dapat melanggar aturan.
"Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































