tirto.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (laki-laki, 31) dideportasi pada Kamis (02/04/2026) oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Deportasi tersebut dilakukan setelah video aksi nekat melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Uluwatu, viral.
"SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).
Dalam video yang beredar tersebut, SD mengendarai sepeda motor di pinggir tebing. Motor tersebut sudah teirkat dengan tali agar tidak terjatuh ke dalam jurang. Dia lantas memacu motornya mendekati bibir jurang dan melompat ke laut di bawahnya. Teman-temannya menyambut keberhasilan aksi tersebut dengan sorakan.
Berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi, aksi membahayakan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. Aksi itu direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan seorang WN Austria untuk diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD. Dari pengakuan SD, aksi itu dilakukan karena hobi.
Akan tetapi, aksi tersebut berujung sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Ketika SD dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, dia menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.
Akibat mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD merasa ketakutan dan memilih untuk kabur. Pada Rabu (25/03/2026), dia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.
Pelarian tersebut berlanjut pada Senin (30/03/2026) saat dia mencoba terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Aksi pelarian tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi Makassar saat SD sedang melakukan transit. Dia lantas dibawa kembali ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental. Setelahnya, dia dideportasi menggunakan ke negara asalnya dengan menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha pada 18.32 WITA.
"Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan atau mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami," tegas Bugie.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
Felucia juga menyampaikan kepada masyarakat agar melapor melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial Imigrasi Ngurah Rai apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan atau melanggar aturan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing penting untuk menjaga pariwisata Bali agar aman, nyaman, dan berbudaya.
"Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum," tutup Felucia.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id































