tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan dalam jaringan (daring) atau online scamming. Belasan warga asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara.
Sejumlah barang bukti tersebut yaitu atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi berupa telepon genggam dan komputer; serta alat penguat serta pengacak sinyal atau signal jammer.
Saat penggerebekan, Ritus mengatakan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.
Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
"Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Ritus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.
Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia. Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh terhadap pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































