tirto.id - Kebijakan publik di Indonesia kembali mempertontonkan drama tarik ulur yang membingungkan pelaku usaha. Baru saja mengetuk palu untuk memungut pajak pedagang e-commerce per 1 Agustus kemarin, pemerintah tiba-tiba menarik rem darurat dan membatalkan aturan tersebut hanya dalam hitungan hari.
Alasan klasik berupa penyelamatan daya beli masyarakat kembali mengemuka. Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah penundaan yang terus berulang ini adalah obat penawar ekonomi yang tepat, atau justru sebuah kepanikan regulasi yang mengorbankan kredibilitas negara?
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penangguhan implementasi kebijakan pungutan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui platform e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia. Penundaan diputuskan karena saat ini ekonomi Indonesia masih tumbuh di level 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan II 2026, melambat dibandingkan pertumbuhan sebelumnya yang masih sebesar 5,61 persen.
“Pajak online mungkin akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya, dalam mediabriefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Sejalan dengan keputusan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat kebijakan penundaan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet para pedagang online oleh lokapasar.
“Nanti kita tunda dulu, saya bilang sampai akhir Agustus, sampai keadaan … saya selalu bilang, kalau keadaan, ekonominya mulai membaik,” imbuhnya.
Rem Darurat di Tengah Tren Perlambatan Ekonomi

Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dus, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.
Namun, karena dalam ketentuan yang berlaku pungutan pajak UMKM oleh platform e-commerce sudah mulai diterapkan sejak 1 Agustus kemarin, akan ada skema khusus yang mengatur tentang tata cara pengembalian pajak yang sudah terlanjur dipungut.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri," ujar Inge.
Kritik Pakar: Inkonsistensi yang Mencoreng Kredibilitas
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU

Keputusan pemerintah kembali menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce menuai kritik dari kalangan pakar perpajakan. Kebijakan yang baru berjalan kurang dari sepekan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sekaligus mencoreng kredibilitas pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pemerintah seharusnya memutuskan penundaan sebelum kebijakan mulai berlaku, bukan setelah implementasi berjalan. Apalagi, alasan yang digunakan merupakan daya beli masyarakat yang tengah melemah.
"Kalau mau melakukan penundaan jangan sampai kebijakannya jalan dulu. Kalau alasannya pelemahan daya beli, harusnya sudah dilakukan pada April lalu ketika penjualan ritel kita menurun," ujar Fajry kepada Tirto, Kamis (6/8/2026).
Perubahan kebijakan secara mendadak justru membuka ruang spekulasi publik mengenai adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap proses pengambilan kebijakan pemerintah.
"Ini membuat publik berspekulasi kalau ada pihak kuat yang melakukan intervensi. Dan ini mencoreng kredibilitas pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan," imbuhnya.
Selain itu, penundaan juga dinilai merugikan pelaku usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut Fajry menjelaskan, dari berbagai diskusi mengenai implementasi skema pungutan PPh oleh marketplace, penolakan terbesar justru datang dari penjual yang selama ini belum patuh membayar pajak. Dari catatannya, masih terdapat pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga memperoleh keuntungan kompetitif dibanding pelaku UMKM yang memang berhak memperoleh fasilitas perpajakan.
"Ini jadi tidak fair bagi UMKM sungguhan yang memang berhak mendapatkan fasilitas tidak wajib memungut PPN. Mereka harus bersaing dengan usaha skala besar yang belum memungut PPN. Mereka harus bersaing dengan usaha skala besar namun belum memungut PPN," ujarnya.
Fajry juga menyoroti banyak penjual yang telah menyiapkan diri menghadapi kebijakan baru tersebut, mulai berkonsultasi hingga mengikuti pelatihan administrasi perpajakan. Namun, seluruh persiapan itu menjadi sia-sia ketika pemerintah tiba-tiba menghentikan implementasi.
Sementara itu, menurutnya mekanisme pemungutan melalui marketplace merupakan skema yang paling efektif meningkatkan kepatuhan pajak karena mengikuti perkembangan digitalisasi ekonomi. Keberhasilan skema pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi bukti bahwa model tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Skema pemungutan melalui marketplace memang yang paling efektif. Seperti PPN PMSE yang sudah berjalan, terbukti efektif menjawab tantangan digital," tambah Fajry.
Dilema Kepastian Hukum Versus Penyelamatan Pasar
Senior Manager MUC Consulting, Wahyu Nuryanto, justru menilai penundaan memang dapat menjadi kesempatan bagi sebagian penjual online untuk mempersiapkan administrasi, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, di sisi lain penundaan kebijakan dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi tata kelola perpajakan kita karena menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan sempat ditunda dengan alasan kondisi ekonomi. Setelah implementasi kembali dimulai pada pertengahan 2026, pemerintah kembali menundanya sebelum berjalan optimal.
Padahal, konsistensi pemerintah merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Perlu diingat, kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh besaran tarif atau prosedur administrasi. Konsistensi pemerintah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dan mendorong kepatuhan wajib pajak," kata dia kepada Tirto.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai penundaan implementasi masih dapat dibenarkan mengingat kondisi ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih. Apalagi, kebijakan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru –Tarif PPh final sebesar 0,5 persen sebenarnya telah lama berlaku.
Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya, yakni dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh platform digital.
"Penundaan pajak online adalah tepat mengingat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Selain membebani pedagang, juga mempunyai efek psikologis yang buruk karena pemerintah dianggap menambah pajak baru saat ekonomi sedang sulit," ujarnya saat dihubungi Tirto.
Karenanya, dengan kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam kondisi perlambatan, implementasi kebijakan sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi membaik, yakni sekitar pertengahan hingga akhir 2027.
Meski begitu, menurut Wijayanto, mekanisme baru akan mempermudah pedagang sekaligus meningkatkan kepatuhan karena pembayaran pajak dilakukan secara otomatis oleh marketplace. Tidak hanya itu, penerapan pemungutan pajak oleh platform digital akan memberikan sejumlah manfaat, mulai dari memperkuat basis data ekonomi digital, meminimalkan manipulasi transaksi, menambah penerimaan negara, hingga mempermudah proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha.
"Dengan pajak 0,5 persen dari sales tersebut, membuat pedagang dan platform tidak bisa memanipulasi mengingat ada konsekuensi pajaknya. Sumber penerimaan negara tambahan. Mempermudah proses dan meningkatkan disiplin pedagang dalam membayar pajak," tutur Wijayanto.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































