tirto.id - Pemerintah bakal segera menunjuk platform lokapasar atau e-commerce sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 lalu.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut adalah platform yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa aturan pungutan pajak pedagang online oleh platform e-commerce ini tak akan segera diberlakukan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, ini diebabkan pihaknya masih perlu bertemu dengan para pemilik platform lokapasar yang ada di Tanah Air untuk memastikan kesiapan mereka.
Pada saat yang sama, saat ini DJP juga tengah menyiapkan Keputusan Dirjen Pajak sebagai salah satu dasar dari diimplementasikannya aturan ini.
"Kita mendengar aspirasi dari marketplace, bahwa tentu kita memahami itu, teman-teman marketplace membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem. Dan untuk menyesuaikan sistem ini, mereka perlu waktu," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Hestu juga menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tersebut akan dikecualikan bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan sebagai objek pajak.
"Ojol nggak dipungut karena nggak dipungut ojolnya (platform e-commerce). Ada juga yang pakai SKB (Surat Keputusan Bersama). Misalnya, dia sudah dengan rekanan sebagai rekanan pemerintah, bekerja sama segala macam, ini nggak," ujarnya
Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana di platform e-commerce juga tidak akan dipungut pajak karena sudah ada regulasi khusus terkait pungutan pajak kepada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, yakni melalui PPh Pasal 22 dan Pasal 23 kepada distributor tingkat kedua, yaitu server.
"Jadi kita tidak minta dipungut. (Kemudian penjual) emas perhiasan, emas batangan ini juga nggak," tambah Yoga.
Selain itu, DJP juga tidak meminta e-commerce untuk memungut pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Sebab, biasanya transaksi ini dilakukan lewat notaris, yang mana atas pengalihan hak atas tanah ini dikenali pungutan PPh Final dengan tarif 2,5 persen."Enggak semuanya dipungut, dong kan gitu, ya. Nah, ada yang dikecualikan ini, nggak dipungut," tegas Yoga.
Kemudian, tak semua penjaja di platform e-commerce juga bakal dipungut pajak. Kata Yoga, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pendapatan bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan agar tak dipungut adalah mereka yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar.
"Tapi, ketika dia sudah mencapai, katakan lah Januari dia menyampaikan, omzet saya tahun lalu itu hanya Rp200 juta, tusuk giginya enggak laku, kan gitu. Nah, terus jualan. Dan ternyata sampai bulan Mei, lho tusuk gigi saya laku Rp600 juta. Loh udah melebihi Rp500 juta. Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta," jelas dia.
"Dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikut-berikutnya," lanjut dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































