tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengakui pemerintah belum memiliki data wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) digital. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah membuat aturan terkait penunjukan platform e-commerce atau loka pasar untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 UMKM digital yang memasarkan produknya di platform e-commerce terkait.
“Jadi, intinya kalau perdagangan itu kan melalui sistem elektronik dan non-elektronik, yang non-elektronik kan nggak ada masalah, ya semua pakai faktur, sebagainya, terdata. Yang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) ini kan belum ada datanya lah, jadi kita menugaskan pada platform untuk mendata,” jelasnya, saat ditemui awak media, usai Konferensi Pers Bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Meski begitu, Anggito memastikan, kebijakan pungutan pajak UMKM digital oleh platform e-commerce sama sekali berbeda dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang harus disetor langsung oleh pelaku usaha atas setiap transaksi barang.
“Ini kan transaksi, kalau perdagangan itu kan per jenis transaksi. Anda beli, kena (PPN). Kalau yang offline, Anda beli baju, kan kena PPN kan, bayar PPN. Tapi kalau yang di PMSE, kan kita nggak tahu ini karena nggak ada datanya, informasinya tidak ada,” tambahnya.
Soal tarif, Anggito mengaku belum bisa mengungkap berapa besar tarif pajak yang harus disetor UMKM digital dan dipungut platform e-commerce. Pasalnya, sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah merampungkan pembahasan aturan penunjukan platform e-commerce untuk memungut PPh UMKM digital.
“Kan belum diterbitkan (aturan penunjukan platform e-commerce untuk memungut pajak kepada UMKM digital). Yang kita mau sampaikan, yang sudah diterbitkan menjadi kebijakan kan ada proses harmonisasi, terus. Jadi, sampai sekarang saya tidak bisa menyampaikan, karena ini belum diterbitkan,” tegas dia.
Sementara itu, menurut Anggito, pengenaan PPh Pasal 22 untuk UMKM digital bukan aturan pajak baru di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan aturan serupa lalu kemudian dibatalkan pada 2020.
“Jadi tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru, dan itu kan ketentuan mengenai tarifnya nanti kita akan sampaikan pada waktunya, ya. Jadi, sampai sekarang saya belum bisa (mengungkapkan berapa besaran tarif pajak yang akan dipungut oleh e-commerce kepada UMKM digital),” tukas Anggito.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id

































