Menuju konten utama

Pemerintah Sudah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak E-Commerce

Pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce sebesar Rp16,9 triliun selama 2021 sampai dengan 2023.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak E-Commerce
Ilustrasi e-commerce. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp16,9 triliun selama 2021 sampai dengan 2023.

Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp6,76 triliun setoran pada 2023. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip Jumat (5/1/2024).

“Pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” tambah Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” tulis dalam rilis yang diterima, Jumat.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Baca juga artikel terkait PAJAK E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang