Ditjen Pajak menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPn produk digital impor. PPn produk digital impor akan mulai dipungut per Agustus 2020.
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penurunan batas pembebasan bea masuk untuk barang impor yang diperdagangkan secara elektronik guna menahan arus produk impor membanjiri pasar dalam negeri.
Pemerintah menerbitkan PP 80/2019 yang mengatur perihal aktivitas usaha perdagangan elektronik, perlindungan konsumen, kewajiban pelaku usaha hingga pajak e-Commerce.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta pemerintah mengembalikan lagi peraturan Menkeu 210 tahun 2018 tentang E-commerce untuk meregulasi tata cara perpajakan e-commerce.
Pencabutan aturan pajak e-commerce dinilai sebagai langkah pemerintah yang ingin menghindari penggiringan opini lantaran kebijakan ini termasuk isu yang sensitif.
Kemenkeu merilis regulasi baru yang menyasar kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.