tirto.id - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu melakukan perubahan pada sejumlah ketentuan e-commerce, misalnya pengaturan kewajiban untuk mendaftar dan melakukan pelaporan pajak secara berkala dan periode waktu tertentu.
Ia mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tentang E-commerce sebaiknya dikembalikan lagi meski sempat mengalami penolakan. Menurut Yustinus, kehadiran peraturan itu penting untuk meregulasi tata cara perpajakan e-commerce.
“Ini kalau dalam PMK sudah detail lebih jelas tata cara dan prosedurnya jadi tidak menimbulkan kecurigaan,” ucap Yustinus saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (9/7/2019).
Ia mengatakan, pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa peraturan ini semata-mata untuk mengatur tata caranya terlebih dahulu. Tujuannya lebih mengarah agar ekonomi digital Indonesia lebih tertata mengingat perkembangannya yang pesat hari ini.
Bila hal itu berhasil, Yustinus yakin bahwa Kemenkeu dapat menepis anggapan orang-orang bahwa seolah-olah pemerintah ingin memajaki pelaku usaha e-commerce. Sebab nantinya malah akan berujung pada persepsi negatif dan penolakan.
Apalagi, kata Yustinus, saat ini pemerintah akan segera menyambut kesepakatan perpajakan di e-commerce pada tahun 2020. Selain infrastruktur teknologi, ia menyebutkan ketersediaan aturan juga tidak kalah penting.
“Regulasi tetap perlu untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih baik. Jadi bukan karena mau memajaki, tapi soal membangun environment pajak yang lebih baik,” ucap Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik peraturan yang mengatur soal ketentuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce pada April 2019. Beleid yang sudah disiapkan sejak tahun 2018 itu pun batal diberlakukan bagi dunia e-commerce lantaran dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno