Menuju konten utama

Pemerintah Turunkan Ambang Batas Harga Barang Impor Bebas Bea Masuk

Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penurunan batas pembebasan bea masuk untuk barang impor yang diperdagangkan secara elektronik guna menahan arus produk impor membanjiri pasar dalam negeri. 

Pemerintah Turunkan Ambang Batas Harga Barang Impor Bebas Bea Masuk
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penurunan batas pembebasan bea masuk untuk barang impor yang diperdagangkan secara elektronik guna menahan arus produk impor membanjiri pasar dalam negeri.

Saat ini pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman sebesar US$75 per orang per hari atau setara Rp 1,05 juta (asumsi 14.000 per dolar AS).

"Yang jelas ini (batas maksimal bea masuk) kami akan turunkan, kami masih rundingkan ini," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantornya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2019).

Mendag tidak menyebutkan perkiraan batas maksimal harga. Namun, ia menyebut batasan harga kena bea masuk untuk impor e-commerce tersebut bisa jadi nol atau tanpa batasan harga maksimal. Artinya, seluruh produk impor dari e-commerce kena bea masuk.

"Bisa saja, itu tergantung masih belum final ini," jelas Agus.

Agus menjelaskan produk impor dari e-commerce seharga 75 dolar AS saat ini sudah membanjiri pasar dalam negeri. Rencananya, pengenaan bea masuk untuk produk impor dalam transaksi online itu mulai berlaku awal tahun depan.

Pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dolar AS itu tercantum dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018. Dalam pasal 20 peraturan itu juga disebutkan pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5 persen yang melebihi nilai 75 dolar AS untuk setiap penerima barang per kiriman.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai impor Indonesia pada November 2019 mencapai 15,34 miliar dolar AS, naik 3,94 persen ketimbang Oktober 2019, namun jika dibandingkan dengan November 2018 turun 9,24 persen.

BPS menyebutkan tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-November 2019 dari China dengan nilai 40,51 miliar dolar AS, kemudian Jepang sebesar 14,5 miliar dolar AS dan Thailand sebesar 8,68 miliar dolar AS.

Baca juga artikel terkait TARIF BEA MASUK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang