Menuju konten utama

Pemerintah Perlu Pemetaan Jelas Sebelum Terapkan Pajak E-Commerce

Pemerintah diminta menyusun rencana atau masterplan untuk pengenaan pajak bisnis digital atau e-commerce.

Pemerintah Perlu Pemetaan Jelas Sebelum Terapkan Pajak E-Commerce
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Pengamat Fiskal Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy mengatakan pemerintah sebaiknya menyusun rencana atau masterplan untuk pengenaan pajak bisnis digital atau e-commerce.

Menurut Yusuf, rencana ini diperlukan karena pemberlakukan pajak e-commerce memang diperlukan atas alasan keadilan, tetapi tidak dapat dilakukan secara membabi-buta.

“Dalam konteks ini saya lihat sebenarnya memang belum ada pemetaan bahwa arah start up dan ekonomi digital ini akan dibawa seperti apa. Maksudnya kalau ingin dipajaki sekarang ya perlu dipilah dulu kalau gak jadi liar,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (10/7/2019).

Yusuf menjelaskan alasannya untuk pemetaan ini karena situasi tiap e-commerce berbeda-beda. Misalnya e-commerce yang berstatus start up tergolong rentan atau infant dalam industri digital mungkin bukan sasaran yang tepat untuk diberlakukan pajak.

Hal yang sama kata Yusuf juga berlaku bagi start up atau e-commerce yang memiliki valuasi tinggi seperti yang saat ini berstatus decacorn (valuasi 10 miliar dolar AS) atau unicorn (valuasi 1 miliar dolar AS).

Meskipun valuasi mereka besar, kata Yusuf, belum tentu mereka layak dikenakan pajak berhubung valuasi itu baru sebatas nilai bisnis di masa depan, tetapi belum menggambarkan kemampuan aset yang dimiliki saat ini.

Ia menyebutkan kriteria keringanan ini dapat diberikan pada e-commerce yang memfasilitasi banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu yang tak kalah penting, kata Yusuf, kriterianya adalah pengaruhnya pada konsumen.

Sebab tren yang terjadi belum tentu melulu harus berupa pengenaan pajak, tetapi menurut Yusuf bisa saja ada e-commerce yang dikurangi pajaknya.

“Ini jadi indikator apakah dia sebaiknya dikenakan atau dikurangi pajaknya. Jadi pajak memperhatikan unsur keadilan. Jadi harus ada master plan,” ucap Yusuf.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri