Menuju konten utama

Perluas Tax Holiday, Pemerintah Sasar Pertanian dan Ekonomi Digital

Pertanian dan ekonomi digital merupakan dua sektor baru yang disasar kebijakan tax holiday karena dinilai berpotensi memiliki investasi besar.

Perluas Tax Holiday, Pemerintah Sasar Pertanian dan Ekonomi Digital
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia sebentar lagi alan memperluas kebijakan tax holiday ke beberapa sektor usaha. Dua sektor baru yang mendapat insentif berupa pengurangan pajak penghasilan badan itu adalah agribisnis dan ekonomi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Ikhsan Simorangkir, mengatakan kelompok ini perlu mendapat tax holiday karena memiliki potensi investasi yang besar.

Dari sektor pertanian, tax holiday akan diberikan pada industri pengolahan yang bersumber dari pertanian, kehutanan dan perkebunan. Sementara sektor ekonomi digital, insentif ini diberikan pada cakupan industri e-commerce.

"Ini dimasukkan supaya tataran industri kita jadi kuat jadi enggak perlu mengekspor bahan baku. Karena itu kita buat teknologi ini menarik sekaligus memperkokoh industri kita," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/12/2028).

Ikhsan menjelaskan, syarat mendapatkan tax holiday ini sama seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Saat mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) investor akan diarahkan lama tax holiday yang diperoleh, tentunya sesuai besar investasi yang ditanamkan.

Untuk investasi Rp500 miliar-Rp100 triliun, pemerintah bakal memberi pembebasan pajak selama 5 tahun, untuk investasi Rp1-Rp5 triliun, mendapatkan pembebasan selama 7 tahun, investasi Rp5-Rp15 triliun dapat pembebasan 15 tahun, dan investasi minimal Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan selama 15 tahun.

"Setelah masa tax holiday-nya habis dikasih lagi masa transisi, bayar lima puluh persen selama dua tahun. Nah ini kata orang sangat menarik sekali," imbuhnya.

Untuk mempermudah pembebasan pajak tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Momor 35 Tahun 2018.

Beberapa usulan perubahan antara lain: prosedur permohonan tax holiday melalui OSS, wajib pajak yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan notifikasi persetujuan dan jangka waktu pembebasan, lalu OSS akan meneruskan hal tersebut ke sistem kementerian keuangan agar surat persetujuan tax holiday dapat segera diproses.

"Kalau dapat lima tahun. Nanti oleh sistem ini diberi tahu dan kemudian nanti menteri keuangan akan menetapkan legal formal dia mendapatkan tax holiday," tutur Ikhsan.

Baca juga artikel terkait TAX HOLIDAY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra