Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Fasilitas taxholiday hanya diberikan kepada perusahaan di industri tertentu yang memberi nilai tambah dan strategis bagi perekonomian nasional.

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025
Ilustrasi Pajak. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pegurangan pajak (tax holiday) sampai 31 Desember 2025 lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dengan adanya PMK baru ini, pemberian tax holiday kepada perusahaan yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024 resmi berlanjut hingga tahun depan.

Adapun perusahaan yang berhak menerima fasilitas ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pionir yang memberikan nilai tambah besar serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional yang jenisnya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Industri pionir yang dimaksud beberapa di antaranya adalah industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi (migas), industri kimia dasar organik, hingga industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Selain itu, perusahaan juga sudah berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan belum pernah menerima fasilitas pajak lainnya seperti dari penanaman modal di bidang usaha tertentu, hingga karena menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.

"Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tulis Pasal 3 ayat (1) huruf d, dikutip Tirto, Senin (4/11/2024).

Selain itu, calon penerima tax holiday juga harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Kemudian, perusahaan juga harus berkomitmen untuk merealisasikan penanaman modal yang telah dijanjikannya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan pengurangan pajak.

"Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2024.

Dalam mengajukan permohonan pengurangan pajak, perusahaan diwajibkan untuk menyertakan salinan digital rincian aktiva dan rencana penanaman modal kepada Menteri Keuangan.

Sementara itu, besaran tax holiday yang dapat dinikmati oleh perusahaan pionir ialah sebesar 100 persen untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 5-20 tahun sedangkan untuk penanaman modal Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 50 persen dengan jangka waktu pemanfaatan selama 5 tahun.

"Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15A ayat (1) yang menjelaskan bahwa pemberian fasilitas pengurangan pajak ini juga akan mempertimbangan penerapan aturan pajak minimum global yang akan segera diadopsi Indonesia.

Baca juga artikel terkait TAX HOLIDAY atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher