tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa 17 topik yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
"Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa sektor keuangan ibarat sistem saraf mesin pertumbuhan ekonomi yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK perlu diakselerasi.
"Ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang pokok dan sehat," ucapnya.
Ke-17 topik yang dimaksud meliputi:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
Purbaya menjelaskan bahwa RUU ini juga merupakan tindak lanjut dari dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni terkait kewenangan penyidik OJK dan penetapan rencana kerja serta anggaran tahunan LPS.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif dan konstruktif. Proses perumusan juga telah melibatkan partisipasi publik dari asosiasi, industri, akademisi, hingga masyarakat.
“Dalam proses perumusannya, pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif dan konstruktif serta menyemakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” ucapnya.
Adapun, pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU P2SK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026, Kamis (4/6/2026).
Seluruh fraksi partai di DPR sepakat RUU P2SK untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU P2SK apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pertanyaan Dasco ini pun disetujui oleh semua fraksi. “Setuju,” ucap seluruh fraksi.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





































