tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dalam aturan tersebut tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu menjaga independensi yaitu pemerintah dan DPR sepakat melarang calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak boleh berasal dari partai politik (parpol).
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani dalam sidang paripurna DPR RI ke-13, Kamis (15/12/2022)
Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Kamis (15/12/2022).
“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani sempat meminta persetujuan di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024. Kemudian disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin