tirto.id - Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” katanya dikutip dari Antara.
Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas. Dia menjelaskan aturan tersebut turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.
Dia merinci dalam pasal 36A menjelaskan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis. BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI,” bebernya.
Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Tak hanya itu UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Editor: Intan Umbari Prihatin