Setiap investor di IKN akan mendapatkan insentif khusus dalam bentuk kemudahan tertentu, salah satunya Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sampai 95 Tahun.
Kementerian Keuangan menargetkan komitmen investasi dari investor asing dan domestik mencapai Rp804 triliun seiring dengan kebijakan insentif pajak dari pemerintah berupa tax allowance dan tax holiday.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan sudah ada 31 investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak alias tax holiday diperluas cakupannya.
Peraturan Menteri Keuangan baru tentang perluasan fasilitas libur pajak (tax holiday) telah diberlakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan itu pada 26 November lalu.