tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan peraturan soal perluasan fasilitas libur pajak (tax holiday) pada pekan ini. Penerbitan aturan baru tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan peraturan baru yang merevisi ketentuan lama tentang fasilitas tax holiday tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 November lalu dan diundangkan sehari setelahnya.
Beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
"Ini yang kami [pemerintah] janjikan tanggal 26 November, tapi baru diundangkan 27 November [2018]," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (29/11/2018).
Susiwijono menjelaskan, perluasan pemberian insentif tax holiday dilakukan agar investasi dalam negeri terkerek dan bisa memperbaiki neraca pembayaran Indonesia (NPI) serta menekan laju pelebaran defisit transaksi berjalan (CAD).
Dalam aturan itu, pemerintah memperluas penerima manfaat fasilitas tax holiday ke beberapa klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pada Pasal 3 ayat 2 PMK 150/2018, industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan berubah dari sebelumnya 17 sektor menjadi 18 sektor. Perubahan itu terjadi setelah adanya penyederhanaan KBLI serta penambahan sektor usaha.
Beberapa sektor yang bisa menikmati perluasan fasilitas tax holiday tersebut ialah: industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Sementara penyederhanaan terjadi di sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika atau telematika yang digabungkan ke dalam satu KBLI.
Syarat mendapatkan fasilitas tax holiday ini sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Saat mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), investor akan menerima informasi soal jangka waktu fasilitas tax holiday yang diperoleh, sesuai besar investasi yang ditanamkan.
Untuk investasi Rp500 miliar-Rp100 triliun, pemerintah memberi pembebasan pajak selama 5 tahun. Untuk investasi Rp1-Rp5 triliun, mendapatkan pembebasan pajak selama 7 tahun dan investasi Rp5-Rp15 triliun selama 15 tahun. Sedangkan untuk investasi minimal Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan pajak selama 15 tahun.
Beleid baru itu juga mendorong kemudahan pengurusan pelayanan dalam sistem OSS, yakni Investor akan langsung mendapatkan notifikasi jika perizinan yang mereka urus sesuai persyaratan.
Artinya, proses antara kementerian yang selama ini memperpanjang waktu pemrosesan fasilitas tax holiday akan dipersingkat dengan OSS. Hal itu diatur dalam Pasal 13 dan 14 PMK 150/2018. Direktur Jenderal Pajak juga diharuskan memberikan laporan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu tiga bulan sekali mengenai pemberian fasilitas tax holiday.
Susiwijono menambahkan, fasilitas tax holiday juga berlaku untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut. Artinya, kata dia, jika ada wajib pajak yang sudah dapat tax holiday tetapi menambah proyek baru, akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak lagi.
"Sehingga tidak hanya satu [fasilitas tax holiday]. Ini yang berbeda dari aturan sebelumnya," kata Susiwijono.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom