Menuju konten utama

Sederet Insentif bagi Investor IKN, Ada HGU hingga Tax Holiday

Setiap investor di IKN akan mendapatkan insentif khusus dalam bentuk kemudahan tertentu, salah satunya Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sampai 95 Tahun.

Sederet Insentif bagi Investor IKN, Ada HGU hingga Tax Holiday
Area Titik Nol Nusantara. tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, menyebut setiap investor di IKN akan mendapatkan insentif khusus dalam bentuk kemudahan tertentu, salah satunya Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sampai 95 Tahun.

"Ada kategorisasi dari pengelolaan HGU dan HGB, yang untuk HGU berlaku 95 tahun, dan HGB adalah 80 tahun, tentunya dengan berbagai evaluasi," kata dia dalam acara Info Terkini Ibu Kota Nusantara, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Agung menjelaskan, ada kemudahan lain seperti kemudahan terkait dengan tax holiday, dan terdapat kemurahan pajak bagi donasi.

"Kemudahan dalam kepabeanan, bea cukai, juga kemudahan terkait proses perizinan, dan berlaku sama antara investor domestik dan asing," ucap dia.

Evaluasi untuk mendapatkan insentif khusus bagi investor tersebut memiliki beberapa proses yang perlu dilalui. Prosesnya seperti penyerahan surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI), tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI, one-on-one meeting, penyerahan surat konfirmasi.

Kemudian, proses selanjutnya terdapat surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data request, studi kelayakan, dan terakhir kesepakatan.

Agung menuturkan, investor yang masuk untuk membangun IKN saat ini mencapai nilai investasi Rp35 triliun. Nantinya, investasi tersebut akan dibangun untuk tempat rekreasi hingga tempat bekerja.

"Rp35 triliun tadi untuk membangun to learn, to live, to play, atau tempat kerja, tempat tinggal, tempat bermain atau rekreasi, dan tempat belajar," kata dia.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyebut, terdapat kriteria khusus bagi investor untuk bisa berinvestasi di ibu kota baru Indonesia, salah satunya adalah harus memiliki pendekatan green atau hijau.

"Kriterianya tadi, satu green atau hijau, yang kedua melengkapi ekosistem terutama di kawasan 1A yang akan menjadi bagian dari suku kebangsaan, dan ketiga adalah lembaga-lembaga pemerintah yang tidak memakai APBN, atau sifatnya investasi," ucap dia.

Baca juga artikel terkait INSENTIF INVESTASI IBU KOTA BARU atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang