Setiap investor di IKN akan mendapatkan insentif khusus dalam bentuk kemudahan tertentu, salah satunya Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sampai 95 Tahun.
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif untuk investor dan swasta yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera terbit.