tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyampaikan bahwa pemerintah bakal merevisi dua aturan untuk mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
"Kami diberikan waktu selama sekitar satu minggu untuk menyusun revisi aturan tersebut. Ditargetkan 26 November 2018 sudah ada," kata Iskandar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Aturan pertama yang direvisi ialah Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Revisi ini dilakukan karena ada penambahan serta penyederhanaan sektor usaha yang bakal menjadi sasaran perluasan tax holiday.
Dalam revisi PMK nomor 35 tahun 2018, pemerintah menambahkan tiga sektor usaha yang bisa menikmati insentif tax holiday yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan ekonomi digital. Sementara beberapa usaha yang disederhanakan ke dalam satu sektor adalah industri komputer dan smartphone.
Kedua, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan tersebut direvisi karena pemerintah memutuskan akan merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 54 sektor usaha. Relaksasi DNI ini akan membuat investasi pada 54 sektor usaha itu bisa 100 persen dari asing.
Beberapa sektor usaha yang akan direlaksasi antara lain yang sebelumnya memiliki persyaratan-persyaratan tertentu terkait investasi asing, seperti perkeretaapian. Ada pula bidang usaha yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan dengan UKM jika investasinya dari asing, seperti industri susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur dan baut.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkokoh industri kita dari hulu ke hilir, bukan hanya pionir tetapi juga yang kecil-kecil di kawasan ekonomi khusus," kata Iskandar.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom