Menuju konten utama

Pemerintah Buka Peluang Modal Asing 100% di 54 Sektor Usaha

Pemerintah memberi peluang pada penanaman modal asing 100 persen di 54 sektor usaha. Apa saja?

Pemerintah Buka Peluang Modal Asing 100% di 54 Sektor Usaha
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintahan meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI untuk menggenjot realisasi investasi dalam negeri. Salah satu kebijakan terbaru yang diberikan bagi dunia usaha adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, ada 54 bidang usaha yang akan direlaksasi atau dibuka 100 persen untuk investor asing. Termasuk, kata dia, beberapa bidang usaha yang sebelumnya mewajibkan kemitraan dengan UKM atau koperasi.

Bambang menjelaskan jumlah sebanyak 54 yang relaksasi itu juga diputuskan dengan mempertimbangkan pelaksanaan DNI sejak 2016 yang belum optimal. Dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk PMA pada tahun itu, 51 di antaranya tidak diminati sama sekali.

“Walaupun ada kenaikan komitmen dari investasi, setelah kami pelajari lebih dalam [54 bidang usaha] ini bisa dioptimalkan,” kata Bambang di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/11/2018).

Beberapa bidang usaha yang akan direlaksasi antara lain yang sebelumnya memiliki persyaratan-persyaratan tertentu, seperti perkeretaapian. Selain itu, bidang usaha yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan juga akan dikeluarkan dari DNI, seperti pengolahan susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur, dan baut.

Sementara untuk industri terkait UMK, seperti batik, pengolahan buah-buahan, sayur-sayuran yang berskala kecil hanya akan diberikan untuk UMKM.

Menurut Bambang, ketentuan terkait DNI ini bakal lebih detail diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun dalam kurun sepekan ke depan. Namun, ia enggan menyampaikan lebih rinci bidang usaha lain yang direlaksasi, karena masih mungkin mengalami perubahan ketika Perpres diteken presiden.

“Iya kemungkinan ada [perubahan]. Tapi mudah-mudahan tidak [berubah]. Kalau pun berubah itu satu-dua, karena, kan, [pembahasannya] sudah intensif ini,” kata Bambang.

Berikut 54 bidang usaha yang dihapus dari DNI:

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)

11. Industri pelet kayu (wood pellet)

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

13. Budidaya koral/karang hias

14. Jasa konstruksi migas: platform

15. Jasa survei panas bumi

16. Jasa pemboran migas di laut

17. Jasa pemboran panas bumi

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

19. Pembangkit listrik di atas 10 MW

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

21. Industri rokok kretek

22. Industri rokok putih

23. Industri rokok lainnya

24. Industri bubur kertas pulp

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek

29. Jasa survei kuantitas

30. Jasa survei kualitas

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet 45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B

52. Industri alat kesehatan: kelas C

53. Industri alat kesehatan: kelas D

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Baca juga artikel terkait INVESTOR ASING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz