tirto.id - Pemerintahan meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI untuk menggenjot realisasi investasi dalam negeri. Salah satu kebijakan terbaru yang diberikan bagi dunia usaha adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, ada 54 bidang usaha yang akan direlaksasi atau dibuka 100 persen untuk investor asing. Termasuk, kata dia, beberapa bidang usaha yang sebelumnya mewajibkan kemitraan dengan UKM atau koperasi.
Bambang menjelaskan jumlah sebanyak 54 yang relaksasi itu juga diputuskan dengan mempertimbangkan pelaksanaan DNI sejak 2016 yang belum optimal. Dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk PMA pada tahun itu, 51 di antaranya tidak diminati sama sekali.
“Walaupun ada kenaikan komitmen dari investasi, setelah kami pelajari lebih dalam [54 bidang usaha] ini bisa dioptimalkan,” kata Bambang di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Beberapa bidang usaha yang akan direlaksasi antara lain yang sebelumnya memiliki persyaratan-persyaratan tertentu, seperti perkeretaapian. Selain itu, bidang usaha yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan juga akan dikeluarkan dari DNI, seperti pengolahan susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur, dan baut.
Sementara untuk industri terkait UMK, seperti batik, pengolahan buah-buahan, sayur-sayuran yang berskala kecil hanya akan diberikan untuk UMKM.
Menurut Bambang, ketentuan terkait DNI ini bakal lebih detail diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun dalam kurun sepekan ke depan. Namun, ia enggan menyampaikan lebih rinci bidang usaha lain yang direlaksasi, karena masih mungkin mengalami perubahan ketika Perpres diteken presiden.
“Iya kemungkinan ada [perubahan]. Tapi mudah-mudahan tidak [berubah]. Kalau pun berubah itu satu-dua, karena, kan, [pembahasannya] sudah intensif ini,” kata Bambang.
Berikut 54 bidang usaha yang dihapus dari DNI:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet 45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz