tirto.id -
Peluncuran paket kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Perwakilan OJK Nurhaida di Kantor Presiden, pagi tadi, Jumat (16/11/2018).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar konferensi pers untuk memaparkan apa saja kebijakan baru dikeluarkan pemerintah.
Terdapat tiga kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama, memperluas fasilitas libur pajak (tax holiday) ke beberapa sektor usaha baru. Hal ini dilakukan untuk menggenjot investasi yang dapat memberikan efek ganda bagi perekonomian.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkokoh industri kita dari hulu ke hilir, bukan hanya pionir tetapi juga yang kecil-kecil di kawasan ekonomi khusus akan dapat tax holiday," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Ikhsan Simorangkir di kantornya, Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan, ada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambah dalam tax holiday. Selain itu, pemerintah juga mendorong tiga sektor usaha yang akan difokuskan menerima manfaat tax holiday. Sektor tersebut di antaranya kelompok besi dan baja beserta turunannya, adalah petrokimia dan turunannya, serta sektor kimia dasar berserta turunannya.
Selanjutnya, kebijakan kedua adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini memungkinkan penanaman modal asing (PMA) yang sebelumnya harus bermitra dengan UKM atau koperasi, bisa berjalan tanpa kemitraan dan 100 persen PMA.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso menjelaskan relaksasi ini dilakukan lantaran pelaksanaan DNI sejak 2016 masih belum optimal.
"Walaupun ada kenaikan komitmen dari investasi, menurut kita setelah kita pelajari lebih dalam ini bisa dioptimalkan. Karena secara kuantitas ada 82 persen atau 83 dari bidang usaha yang memberikan lebih, di mana 51 bidang usaha tidak ada minat sama sekali," ujarnya.
Terakhir, kebijakan ketiga adalah insentif untuk mendorong devisa hasil ekspor (DHE). Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Elen Setiadi mengatakan insentif ini diberlakukan untuk membendung pelebaran defisit transaksi berjalan (CAD) Indonesia.
"Transaksi berjalan kita mengalami defisit, ini terjadi kalau DHE tidak semuanya masuk ke dalam negeri makanya kebijakan ini perlu diperkuat," kata Elen.
Insentif itu akan diberikan kepada perusahaan eksportir di sektor Sumber Daya Alam yang memasukkan devisanya ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
"Mereka akan dapatkan insentif dalam bentuk pajak final untuk bunga depositonya yang tinggal di Indonesia dalam bentuk rupiah atau valas, diberikan PPH final atas bunga deposito yang lebih rendah," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom