tirto.id - Pemerintah kaji kembali Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) I-XV, yang totalnya ada 234 regulasi. Informasi terbaru per 18 Januari 2018, ada 11 regulasi yang dihapus, menjadi 223 regulasi.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional, Bambang Adi Winarso mengatakan langkah tersebut dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Dari sisi regulasi pemerintah melihat perlu banyak merombak banyak hal. Perpres No. 91/2017 itu merombak banyak hal," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Rabu (7/3/2018).
Pada prinsipnya ini untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para investor di Indonesia, yang dapat meningkatkan daya saing dalam negeri secara internasional. Kemudian, ia menjelaskan dari 223 regulasi yang ada saat ini, 97 persen diantaranya yang sudah disahkan ada 219.
"Ada 223 regulasi itu, ada yang disatukan, ada yang disesuaikan isinya," ujarnya.
Sementara, ada 3 persen atau 4 regulasi dari 234 yang masih dalam proses pembahasan karena ada kendala teknis dalam penerapannya. Misalnya ada perbedaan pendapat antara interpretasi hukum dengan realitas di lapangan.
"Secara ide bagus, tapi perlu diverifikasi lagi. Yang kita regulasikan kan untuk pelaku usaha. Pelaku usaha harus kita tanya apakah mengaddress [terpenuhi] enggak? Saya kira itu. Jadi, kendala operasional," ungkapnya.
Contoh konkret seperti, angkutan transportasi laut. Kapal untuk mengirim ekspor, setelah kita lihat kapalnya tidak cukup. "Macam-macamlah. Kita dudukan [bahas] dulu, agar dilengkapi nanti. Contoh lainnya ada beberapa, tapi saya enggak ingat persisi karena agak rinci," sebutnya.
Berikut XVI PKE yang dibentuk Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo sejak 2015:
PKE I (9 September 2015), meningkatkan daya saing industri nasional.
PKE II (29 September 2015), mempermudah persyaratan perizinan dan menyederhanakan prosedur ekspor.
PKE III (7 Oktober 2015), fasilitasi jasa keuangan, pendanaan ekspor dan mengeliminasi hambatan bisnis.
PKE IV (15 Oktober 2015), jaminan sosial dan perbaikan sejahteraan masyarakat.
PKE V (22 Oktober 2015), meningkatkan iklim industri dan investasi melaIui tax Incentives dan deregulasi perbankan syariah.
PKE VI (6 November 2015 ), menstimulasi aktivitas ekonomi di daerah terluar dan memfasilitasi avalibilitas komoditas strategis.
PKE VII (7 Desember 2015), menstimulasi aktivitas bisnis untuk industri labo insentive yang berskala nasional melaIui insentif dalam bentuk proses sertifikasi untuk individu.
PKE VIII (21 Desember 2015), menyelesaikan perselisihan akuisisi tanah, mengintensifkan produksi minyak lokal, menstimulasi industri pesawat domestik.
PKE lX (27 Januari 2016), mempercepat kelistrikan, stabilisasi harga daging dan meningkatkan sektor logistic rural-urban.
PKE X (11 Februari 2016), revisi daftar negatif Investasi dan peningkatkan proteksi untuk UMKM.
PKE XI (29 Maret 2016), menstimulasi perekonomian nasional melalui faSilitasi UMKM dan industri.
PKE XII (28 April 2016), meningkatkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).
PKE XIII (24 Agustus 201), Low Cost Housing untuk masyarakat penghasilan rendah.
PKE XIV (10 November 2016), roadmap untuk E Commerce.
Tahap XV (15 Juni 2017), perbaikan Logistik.
PKE XVI (31 Agustus 2017), percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dari tingkat Pusat hingga Daerah.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra