tirto.id - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV tentang peta jalan e-commerce. Melalui road map tersebut, Pemerintah mendeklarasikan diri untuk mendukung pengembangan dunia digital Indonesia bahkan hingga ke ranah keamanan transaksi siber. Merespons kabar tersebut, banyak pihak kemudian meyakini bahwa prospek pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makin cerah pascapeluncuran Paket Kebijakan XIV.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan bahwa paket kebijakan tersebut menjadi kabar baik dan peluang yang makin besar bagi para pelaku UMKM untuk memperluas pasarnya melalui e-commerce.
"Prospek pemasaran produk UMKM makin besar dan luas melalui platform e-commerce yang peta jalannya sudah diatur dalam Paket Kebijakan XIV yang terbaru ini," katanya seperti diwartakan Antara, Senin (21/11/2016).
Perlindungan pemerintah terhadap pelaku bisnis digital berupa regulasi beberapa aspek dari pendanaan, crowdfunding hingga pembukaan DNI. Dalam aturan perpajakan juga akan dilakukan pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup; penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi startup e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun; dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
Wayan mengatakan bahwa UMKM termasuk di dalamnya para startup atau wirausaha pemula memiliki peluang yang besar, terutama karena Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.
"Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dolar AS dengan nilai e-commerce mencapai 130 miliar dolar AS pada tahun 2020," katanya.
Dalam jangka pendek, Wayan mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong lebih banyak UMKM masuk ke dalam bisnis berplatform e-commerce termasuk dengan melibatkan dan bekerja sama dengan e-marketplace yang sudah ada.
Tahun depan, misalnya, pihaknya akan memfasilitasi sedikitnya 500 UMKM untuk memasuki e-commerce. "Itu belum termasuk yang difasilitasi melalui kerja sama kami dengan PT Telkom, PT Pos, dan lain-lain. Dari Kemenkominfo sendiri, sudah ada komitmen untuk menyediakan satu juta domain gratis untuk UMKM," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para peneliti di perguruan tinggi setelah Peta Jalan e-commerce itu diluncurkan.
Braman mengatakan bahwa pihaknya bersama UI merintis pendirian platform "crowdfunding" milik pemerintah yang berbasis elektronik. Menurutnya "Crowdfunding" adalah praktik pendanaan proyek atau usaha dengan cara patungan/mengumpulkan sejumlah uang dari sejumlah orang. Tidak seperti investor tradisional, "crowdfunding" didanai oleh masyarakat umum.
"Tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalisasi cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform 'crowdfunding' dimiliki oleh swasta," katanya.
Pengamat e-commerce Kun Arief Cahyantoro menilai Paket Kebijakan XIV sangat bagus karena akan menjadi dasar atau fondasi yang kuat bagi sistem ekonomi bangsa dan negara sebab paradigma ekonomi ke depan menempatkan ekonomi sebagai bagian dari sumber daya.
"Sisi baiknya, jika paket kebijakan tersebut dapat menggerakkan pebisnis Indonesia menjadi pelaku dari ekonomi, baik regional maupun internasional. Minusnya, jika paket kebijakan ekonomi ini hanya menarik pebisnis asing sebagai peluang untuk membangun bisnis di Indonesia dan rakyat Indonesia hanya menjadi pasar bagi mereka," katanya.
Kun Arief menilai kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan e-commerce, termasuk UKM di dalamnya.
"Akan tetapi, yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai kebijakan ini hanya melihat dari sisi bisnis dan sisi teknis e-commerce, tidak dari sisi manusianya," katanya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH