tirto.id - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengenai kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan tersangka dokter residensi Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), pada Jumat (11/4/2024).
Olah TKP dilakukan selama sekitar dua jam dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB di lantai 7, Gedung Ibu dan Anak RS Hasan Sadikin Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menuturkan olah, TKP dilakukan dengan metode swab oleh Puslabfor Polri, yang akan hasil akan keluar setelah dilakukan analisa.
"Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya. Nanti mungkin hasilnya belum ya," kata Surawan pada wartawan, Jumat (11/4/2024).
Dari tempat kejadian perkara, Surawan menyebut, ruangan tempat kejadian perkara, yang direncanakan akan menjadi ruang operasi, ditemukan berbagai obat-obatan bius antara lain midazolam.
Di ruang itu, tersangka Priguna melakukan tindakan pemerkosaan pada ketiga korbannya. Pada korban pertama dilakukan malam hari. Sementara itu, pada kedua korban lainnya, Priguna melakukan aksi bejatnya pada sore hari.
Adapun peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 10,16, dan 18 Maret 2025. Surawan mengatakan, dua korban melaporkan kejadian bejat Priguna ke pihak rumah sakit.
"Sejauh ini Polda Jabar belum menerima apakah ada korban lain (di luar 3 korban). Yang kita lakukan pemeriksaan itu yang melapor ke pihak rumah sakit," jelasnya.
Surawan menambahkan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan skema yang terencana. Ia mencontohkan, sebelum memasuki lantai 7, Priguna menaiki terlebih dahulu lantai 6.
"(Pengawasan) lemah juga tidak, barangkali memang sudah mempelajari situasi, dia kan naik lift ke lantai 6 kemudian naik tangga ke lantai 7," ujar Surawan.
Surawan mengakui, tidak ada standar opersional (SOP) yang dilanggar. Akan tetapi, dokter residensi ini tidak didampingi oleh dokter penanggung jawab.
"Kalau SOP sudah benar tapi dia kan melakukannya sendiri, dokter PPDS tanpa didampingi," jelas Surawan.
Saat ditanyai mengenai adanya undang-undang yang dilanggar oleh pihak rumah sakit, Surawan menyebut sedang mempelajari dan menganalisa potensi pelanggaran tersebut.
"Kita sedang analisa, sedang pelajari UU Kedokteran, nanti kita gelarkan juga, kita evaluasi terkait apakah ada (pelanggaran) UU kesehatan atau kedokteran," tutur Surawan.
Pantauan di lapangan, polisi tiba di gedung Ibu dan Anak RSHS pada pukul 15.45 WIB. Mereka yang datang antara lain Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwantry, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Jajaran kepolisian ini langsung memasuki ruang Unit Terapi Sel dan Genomik.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher