Menuju konten utama

Bahlil: Insentif Pajak Diputuskan BKPM, Tak Perlu ke Kementerian

BKPM bakal mulai menjalankan wewenang pemberian insentif pajak kepada investor pada 3 Februari 2020 mendatang.

Bahlil: Insentif Pajak Diputuskan BKPM, Tak Perlu ke Kementerian
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

tirto.id -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal mulai menjalankan wewenang pemberian insentif pajak kepada investor pada 3 Februari 2020 mendatang.

"Ada pemahaman bahwa izin kementerian membuat kesulitan bagi pengusaha, makanya disentralkan di BKPM. Jadi nanti tidak perlu ke kementerian teknis, tapi cukup ke BKPM," kata dia dalam sebuah diskusi, di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis, (30/1/2020).
Insetif yang bisa diselesaikan di BKPM meliputi fasilitas libur pajak (tax holiday), pengurangan pajak masuk (tax allowance) hingga pajak impor barang modal terakit investasi kepada dunia usaha.
"Kami juga akan memutuskan pemberian tax allowance, tax holiday, pajak impor barang modal. Semua clear di BKPM mulai 3 Februari," terang dia.
Menurut Bahlil hal ini membuat investor yang ingin mendapatkan insentif fiskal lebih mudah.
"BKPM Indonesia tahu kapan mau mulai, tapi enggak tahu kapan mengakhiri, dan pintunya banyak sekali, mulai sekarang tidak akan seperti itu," tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kementeriannya hanya tinggal melaksanakan sesuai hasil persetujuan yang diberikan BKPM dengan didasari oleh kajian.

Baca juga artikel terkait BKPM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana