tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki wewenang untuk memberikan insentif pajak.
Ia bilang, kementeriannya nanti tinggal melaksanakan sesuai hasil persetujuan yang diberikan BKPM dengan didasari oleh kajian.
“Untuk 18 area (industri pionir) yang sudah ditetapkan itu kita akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang ada,” ucap Sri Mulyani dalam paparannya di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu (29/1/2020).
Sri Mulyani menjelaskan kalau kebijakan ini bakal mempercepat pemberian insentif yang dapat diakses pelaku usaha.
Ia yakin bila investor telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif, maka tidak perlu ada kekhawatiran terkait prosedur yang berbelit.
Di samping itu, ia juga memastikan kalau langkah ini bakal meningkatkan kepercyaaan investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab keputusan pemberian insentif bisa langsung diberikan oleh BKPM alih-aliih harus mendatangi kementerian lembaga terkait.
“Kita mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh BKPM untuk bisa merealisir investasi secara cepat,” ucap Sri Mulyani.
Menurut BKPM wewenang persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh per 3 Februari 2020.
Kemudian, 18 industri pionir yang akan mendapatkan insentif ini adalah mereka yang terdaftar dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2018.
Nantinya akan ada revisi PMK terkait yang mengatur kewenangan Kemenkeu dalam memberi insentif seperti tax holiday. Dengan demikian kewenangannya resmi diberikan ke BKPM.
"Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di kantornya, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana