tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa pungutan wisatawan asing yang telah berlaku sejak Februari 2024 mulai diserahkan ke desa adat untuk dikelola langsung. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, pungutan tersebut ditujukan untuk perlindungan kebudayaan, alam, dan lingkungan.
“Dia menjadi satu dengan sumber pendapatan daerah lainnya. Pendapatan asli daerah Provinsi Bali ada dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hasil pengelolaan aset, dan termasuk PWA. Digabung menjadi satu mangkok, kemudian dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk di antaranya untuk desa adat,” kata Koster, ketika meluncurkan Surat Edaran tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing, Senin (24/03/2025).
Meskipun menjadi satu dengan pendapatan daerah lainnya, Koster memastikan dana hasil pungutan wisatawan asing tersebut secara khusus disalurkan kepada desa adat yang menyelenggarakan kegiatan budaya dan menjaga alam Bali. Terdapat sekiranya 1.500 desa adat yang tersebar di seluruh Bali, masing-masing mendapatkan Rp300 juta.
“Sebagian besar akan digunakan untuk desa adat. Satu desa adat sekarang Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun (seluruh desa adat) untuk pelestarian budaya, pelestarian ekosistem lingkungan, dan Sat Kerthi (upaya menjaga kesucian alam semesta) berbasis desa adat,” ucap Koster.
Namun, pungutan wisatawan asing yang belum optimal mengakibatkan dana untuk desa adat belum terkumpul sepenuhnya. Oleh sebab itu, aturan mengenai pungutan wisatawan asing akan dikencangkan melalui perubahan Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing yang sekarang sedang berproses di DPRD Provinsi Bali.
Dengan aturan baru tersebut, Koster menargetkan terjadi kenaikan pendapatan dari pungutan wisatawan asing, sehingga dana bagi desa adat dapat ditambah Rp50 miliar mulai tahun 2026.
“Nanti kami akan earmark penggunaannya, ditentukan nomenklaturnya untuk desa adat. Jadi, ke depan akan jelas pertanggungjawabannya. Selain untuk desa adat, tentu porsi yang paling besar juga akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur, sarana prasarana,” kata Koster.
Selagi perubahan atas Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing masih berproses di dewan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. Di dalamnya, diatur mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.
“Saya akan berkomunikasi dengan konsulat negara-negara sahabat yang ada di Bali agar menaati SE ini, termasuk membayar PWA. Kalau enggak bayar, maka tidak akan mendapatkan pelayanan yang baik di destinasi wisata,” ujarnya.
Selain mengenai pungutan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban berpakaian sopan, wajar, dan pantas bagi wisatawan asing, terutama saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan saat melakukan aktivitas di Bali. Dalam surat itu juga tercantum mengenai aturan bertransaksi, berkendara, dan berperilaku di wilayah Pulau Dewata.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama