tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif dengan membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) roda dua dan empat berbasis listrik mulai 15 Januari 2020. Selain kendaraan pribadi, transportasi umum juga mendapatkan insentif.
Tak hanya itu, kendaraan berbasis listrik juga mendapatkan insentif lain, yaitu bebas ganjil genap.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak via balik nama kendaraan bermotor.
Anies mengklaim Pemprov DKI jadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB.
"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," klaim Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah pemprov DKI jakarta.
Oleh karena itu, bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan insentif pajak, dapat mengujungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau Samsat.
Meskipun begitu, ia mengatakan tidak semua kendaraan listrik mendapatkan insentif. Sebab, insentif tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik.
"Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," jelas dia.
Kebijakan ini, kata Anies, merupakan tindak lanjut dari tujuh inisiatif untuk udara bersih jakarta, yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
"Kami berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada dilevel pemerintah daerah dan itu yang kita berikan," ucapnya.
Sejauh ini Anies mengatakan jumlah kendaraan listrik yang baru terdata sebanyak 669 unit. Terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat, 631 unit roda dua, dan 30 unit kendaraan umum.
Pergub nomor 3 tahun 2020 ini akan berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024.
"Berlaku selama 5 tahun. Setelah itu nanti akan di-review kembali peraturan ini," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz