Menuju konten utama

Dinas LH Jakarta akan Kaji Regulasi Pembuatan Pulau Sampah

Pemprov Jakarta akan melihat aturan yang berlaku soal reklamasi pesisir utara Jakarta dengan kemungkinan membangun pulau sampah Jakarta.

Dinas LH Jakarta akan Kaji Regulasi Pembuatan Pulau Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto mengklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya melakukan pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Asep Kuswanto, menyebut Dinas LH Jakarta akan melakukan kajian terhadap regulasi untuk pembuatan pulau sampah di pesisir utara Jakarta.

Asep menyebut, kajian ini perlu dilakukan karena saat ini regulasi terkait reklamasi pesisir utara Jakarta sudah usang. Oleh karena itu, Dinas LH Jakarta akan meninjau kembali regulasi tersebut secara saksama.

“DLH ada anggaran pengajuan kajian terhadap regulasi karena regulasi tentang reklamasi pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 80-an. Jadi, sekarang DLH akan membuat kajian due dilligence terhadap regulasi tersebut,” ujar Asep kepada para awak media, Jumat (28/2/2025).

Asep menambahkan, hasil kajian akan melihat aturan mana yang masih berlaku dalam regulasi reklamasi pantai pesisir utara. Apabila ada aturan-aturan yang sudah tidak berlaku, maka bisa saja terjadi perubahan terhadap regulasi tersebut.

“Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini. Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak,” jelas Asep.

Asep juga menyebut, saat ini ada tiga dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tengah melakukan kajian terhadap regulasi untuk memulai proyek pembangunan pulau sampah ini.

Ketiga dinas tersebut di antaranya adalah Dinas LH, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Apabila kajian telah rampung, maka tahap selanjutnya adalah penentuan lokasi dan juga pengajuan perizinan.

“Jadi masing-masing dinas itu sedang menyusun kajiannya. Nanti kemudian, setelah kita firm dari sisi regulasi, kemudian dari sisi lokasinya mau di mana, itu baru kita mengajukan perizinan-perizinan,” ucap Asep.

Sebagai informasi, wacana pembangunan pulau sampah dicetuskan oleh Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Mei 2024 lalu.

Heru menyebut, wacana pembangunan pulau sampah ini muncul lantaran tak ada lagi tempat pembuangan sampah yang mampu menampung kiriman sampah dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan pulau tersebut tidak akan dibuat dari tanah atau pasir yang dikeruk dari lahan di Jakarta. Pulau tersebut bakal dibuat dari sedimen atau endapan pasir yang dikeruk dari 13 sungai di Jakarta.

"[Buang sampah] ke [TPST] Bantargebang udah enggak mungkin, di Jakarta pun terbatas. Ya kan? Enggak mungkin lah, 10 tahun ke depan udah enggak mampu juga kan," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

"Jadi, pulau di sana tempatnya ditentukan, silakan siapa. Kita reclaim pakai sedimen-sedimen, nanti dia jadi pulau," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait SAMPAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher