Menuju konten utama

Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi 15 Golongan

Pramono menyebut, nantinya 15 golongan masyarakat itu bisa menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi 15 Golongan
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung di Tebet Eco Park, Jumat (11/4/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menyebut Pemprov Jakarta akan menggratiskan tarif transportasi umum (transum) bagi 15 golongan masyarakat.

Pramono bilang, kebijakan tarif transum gratis tersebut akan diterapkan melalui skema subsidi yang ditanggung oleh Pemprov Jakarta.

“Kemarin dalam rapat, saya dan Pak Wagub sudah memutuskan [tarif transum gratis] untuk 15 golongan itu subsidinya kita setujui angkanya,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pramono menyebut, nantinya 15 golongan masyarakat itu bisa menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

“Sehingga demikian, tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan, baik dari naik LRT, MRT, maupun naik Transjakarta,” ungkap Pramono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKJ, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini akan mulai diterapkan pada bulan Mei 2025 mendatang. Ia menyebut, total biaya subsidi yang akan ditanggung Pemprov Jakarta mencapai Rp59,1 miliar.

“Tahun ini setelah kami perkirakan akan [mulai] operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk 2 moda, MRT dan LRT nantinya,” kata Syafrin kepada para awak media, Senin.

Syafrin menyebut, bagi para pengguna yang termasuk ke dalam 15 golongan tersebut nantinya dapat menggunakan transum di Jakarta hanya dengan melakukan scan barcode QR.

“Cukup dengan handphone, QR muncul, kemudian itu bisa ditap di layanan MRT dan LRT nantinya. Sehingga pengguna QR yang selama ini sudah berjalan itu bisa langsung digunakan,” kata Syafrin.

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan keringanan tarif transum gratis di antaranya adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov Jakarta dan pensiunannya;

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta;

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);

8. Penyandang disabilitas;

9. Anggota Veteran Republik Indonesia;

10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);

11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;

12. Pengurus masjid (marbot);

13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

14. Larva monitor;

15. Anggota TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI PUBLIK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fahreza Rizky