tirto.id - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyetujui program pembangunan pulau pengolah sampah di laut utara Jakarta. Sebab, Jakarta disebut tak bisa hanya mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saja sebagai lokasi pembuangan sampah.
Namun, kata Pramono, ekosistem laut utara Jakarta disebut tidak boleh tercemar karena pembuangan sampah di pulau tersebut.
"Gagasan yang baik tentunya memang perlu dipikirkan. Yang paling penting adalah betul-betul kalau dijalankan tidak mengganggu ekosistem," ucap Pramono di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Pramono mengatakan pemerintah daerah juga harus mulai mempertimbangkan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah. Dengan demikian, tempat pembuangan sampah tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat sampah saja.
Tempat pembuangan sampah yang difasilitasi pembangkit listrik tenaga sampah disebut dapat dibangun di Kepulauan Seribu. Nantinya, listrik permukiman warga Kepulauan Seribu berasal dari fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah itu.
"Sehingga listrik yang ada di Pulau Seribu ini yang berasa betul-betul dari sampah. Kalau itu bisa dijalankan, menurut saya gagasan ini ideal banget," tutur Pramono.
Sebagai informasi, gagasan pembangunan pulau sampah kembali dicetus eks Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut dia, pulau ini tidak akan dibuat dari tanah atau pasir yang dikeruk dari lahan Jakarta.
Pulau tersebut bakal dibuat dari sedimen atau endapan pasir yang dikeruk dari 13 sungai di Jakarta. Pembuangan sampah di pulau dilakukan lantaran tak ada lagi tempat pembuangan sampah di Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Heru, peruntukkan pulau itu bukan sebagai permukiman. Selain untuk pengolahan sampah, pulau baru tersebut bisa untuk ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembibitan milik pemerintah, hingga tempat bermain warga.
Katanya, pulau untuk pengolahan sampah itu tidak harus dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat disarankan untuk menjadi pembuat pulau tersebut.
Nantinya, selain sampah dari Jakarta, sampah dari wilayah aglomerasi Jabodetabekjur bisa dibuang ke pulau tersebut. Sebab, Heru menilai, Jabodetabekjur harus memiliki lokasi pembuangan sampah yang sama.
Menurut Heru, retribusi yang ditarik oleh pemerintah pusat tidak harus dipatok biaya mahal. Dengan demikian, retribusi dari pemerintah daerah akan masuk ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Di satu sisi, pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan APBN untuk mengolah sampah yang dibuang di pulau tersebut. Retribusi dari pemerintah daerah dapat dipakai untuk pengolahan di sana.
Sementara itu, Heru menyebutkan, pulau pengolahan sampah tersebut bisa didirikan di sisi utara Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Lokasi pulau bisa di sekitar lima kilometer dari daratan Jakarta.
Berukuran sekitar dua hektare, pulau pengolahan sampah itu akan ditanggul terlebih dahulu. Satu hektare di antaranya dijadikan pabrik pengolahan sampah.
Kemudian, satu hektare lainnya tetap diisi air laut yang dikelilingi tanggul. Nantinya air yang dikelilingi tanggul itu digunakan untuk lokasi pembuangan hasil pengolahan sampah. Usai terisi penuh, satu hektare lainnya ini bisa digunakan sebagai pabrik pengolahan sampah lain.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto