Menuju konten utama

Prabowo Sahkan PP Pengaturan Umur Anak Miliki Akun Sosmed

Prabowo mengatakan, PP Tunas terbit sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya penyalahgunaan media digital.

Prabowo Sahkan PP Pengaturan Umur Anak Miliki Akun Sosmed
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Prabowo mengungkapkan, pengesahan PP ini didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.

Prabowo lantas menginstruksikan Menteri Komdigi untuk menindaklanjuti berbagai upaya yang diperlukan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penyalahgunaan media digital.

"Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” kata Prabowo.

Prabowo menyebut kemajuan teknologi digital dapat membawa manfaat yang baik bagi manusia. Namun, kemajuan tersebut juga dapat berdampak negatif apabila tidak diawasi dengan baik.

"Jadi, teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut, PP Tunas akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak di ruang digital.

Meutya mengatakan, PP Tunas dapat menjadi bukti kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ucap Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meutya menjelaskan, urgensi pembentukan PP ini adalah karena ruang digital begitu rentan menampilkan konten-konten yang tidak pantas dilihat oleh anak-anak.

“Hanya dengan satu klik yang salah, anak itu bisa terpapar dengan konten yang tidak pantas. hanya dengan satu pesan yang salah kirim, anak itu bisa jadi korban predator digital,” jelas Meutya.

Adapun berikut ini merupakan beberapa ketentuan penting yang tercantum di dalam kebijakan PP Tunas:

● Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

● Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

● Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

● Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

● Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

● Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Meutya menambahkan, pembentukan PP Tunas tersebut tidak terlepas dari arahan Prabowo. Atas arahan tersebut, Meutya menyebut Komdigi telah menyusun regulasi dengan efisien.

“Arahan bapak presiden telah menjadi panduan bagi kami. Bapak telah memberikan arah kerja yang efektif, dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat, dan juga inklusif,” tukas Meutya.

Baca juga artikel terkait MEDIA DIGITAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher