Menuju konten utama

Staf KPK Pemeras Bupati Pemalang Pakai Timer di Chat Ayahnya

Setya mengaktifkan fitur penghapusan pesan berkala pada percakapan dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Staf KPK Pemeras Bupati Pemalang Pakai Timer di Chat Ayahnya
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kejanggalan dalam percakapan antara Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias, dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang merupakan para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang mengatasnamakan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan Setya mengaktifkan penghapusan pesan berkala pada percakapan bersama Lilik. Kata Taufik, hal tersebut ditemukan dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari Setya.

"Bahwa antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Taufik juga menyebut percakapan daring antara Setya dan pihak lainnya tidak menggunakan fitur penghapusan berkala tersebut. Katanya, hal inilah yang menimbulkan kecurigaan.

"Nah, coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja, misalkan, kenapa harus timer? Sedangkan, dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgen atau lebih hati-hati tidak ada setting-an seperti itu," ujar Taufik.

Dia juga mengatakan KPK menemukan bukti-bukti yang disesuaikan dengan sejumlah keterangan bahwa pernah terdapat pemberian uang dari Lilik kepada Setya yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan ini.

Bukan hanya menjadi korban pemerasan, Anom juga menjadi terduga pelaku pemerasan terhadap bawahannya dan sejumlah pihak swasta. Orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, juga menjadi tersangka bersama Anom lantaran menjadi tangan kanan dalam melakukan pemerasan.

Kedua tindakan pemerasan ini, terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Hasilnya, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Anom, Gus Haris, Lilik, dan Setya.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anom, Setya yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di KPK diduga memberikan infomasi kepada Lilik terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkab Pemalang. Hal itu kemudian dijadikan modal oleh Lilik untuk melakukan pemerasan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian atas perbuatan Setya. Pasalnya, Setya merupakan polisi aktif yang diperbantukan di KPK.

"Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari kepolisian. Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Budi.

Sebagai informasi, uang hasil pemesanan Anom sebagiannya diberikan kepada Lilik untuk mengurus perkara di KPK atas infomasi yang diberikan Setya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi