tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas terkait pengembangan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.
Hal ini disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menjawab soal nasib Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, yang diduga turut menerima uang senilai Rp3,5 miliar dalam kasus korupsi DJKA Medan. Namun, Taufik belum menyebut secara pasti apakah Akbar yang dimaksud dalam pengembangan tersebut.
"Tetapi updatenya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Taufik memastikan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Akbar merupakan fakta persidangan yang akan ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilaporkan kepada pimpinan.
"Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," ujar Taufik.
"Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan tinggal nanti mungkin akan ada keluar mungkin surat perintah penyidikan gitu ya dan nanti kita akan sampaikan nanti update-nya ketika memang sudah keluar administrasinya," tambah Taufik.
Diketahui, dugaan penerimaan uang oleh Akbar diketahui atas pengakuan dari salah satu terdakwa kasus jalur kereta api di DJKA wilayah Medan yaitu Eddy Kurniawan Winarto yang merupakan pihak swasta.
Eddy mengaku memberikan uang kepada Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA ini melalui anak buahnya yang bernama Roni.
Dalam pembacaan putusan, Kamis (25/6/2026), Pengadilan Tipikor Medan menyatakan agar uang Rp3,5 miliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam korupsi DJKA wilayah Medan untuk ditelusuri.
Pertimbangan itu disampaikan dalam putusan Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi DJKA Medan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































