Menuju konten utama

Konstruksi Kasus Korupsi Pelni-Jasindo, Kerugian Capai Rp15,6 M

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari berkas perkara napi eks petinggi Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dan swasta, Toras Sotarduga Panggabean.

Konstruksi Kasus Korupsi Pelni-Jasindo, Kerugian Capai Rp15,6 M
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp15,602 miliar.

Pada 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018-2019, dan sebagai Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020; dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Perkara kedua orang tersebut telah dinyatakan inkracht.

"Untuk perkara di atas SHT dan TSP sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Kemudian, KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan empat tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo 2013-2018, Untung Hadi Santosa (UHS); Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni 2012-2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015- 2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.

Keempat tersangka baru ini telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (30/7/2026) hingga Rabu (19/8/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni pada 2015-2020. Pekerjaan ini diperoleh dengan cara penunjukan langsung PT Pelni kepada PT Jasindo. Jumlah total nilai kontrak atas kedua perusahaan BUMN ini sebesar Rp263 miliar selama tahun 2015-2020.

Taufik menerangkan, jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni adalah Asuransi Marine Hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik, terbakar pada rangka dan isi kapal milik PT Pelni.

Kerja sama ini juga termasuk asuransi wreck removal & pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni.

Kemudian, Untung Hadi, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan atau komisi fiktif dalam kurun waktu 2015-2020.

Taufik menyebut, pembayaran komisi agen dilakukan dengan cara dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut, diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo.

Sementara itu, komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95 persen. Sementara itu, perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7 persen.

Kemudian, atas sepengetahuan Untung Hadi, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada Untung, Zulchaibar, Yohanes Priyo, dan Eko Yuni.

"Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," tutur Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher